Jaksa Tuntut Pengedar Ekstasi di Sergai 8,5 Tahun Penjara
Prayuka Uganda alias Yuka, terdakwa kasus pengedar narkoba jenis pil ekstasi warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dituntut 8,5 tahun penjara.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Prayuka Uganda alias Yuka dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan (8,5 tahun),” kata JPU Eva Santa Rosa Sitepu di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (27/4/2026) kemarin.
JPU menyatakan terdakwa Yuka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan primair.
“Terdakwa Prayuka Uganda alias Yuka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 11 butir dengan berat total 4,3 gram,” tegasnya.
Selain pidana penjara, terdakwa Yuka juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara.
“Sesuai dengan ketentuan dalam tabel pidana penjara pengganti pidana denda pada Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana selama 190 hari penjara,” kata JPU Eva.
Baca juga : 371 Butir Ekstasi Disita, Polres Tanjung Balai Gerebek Markas Narkoba di Gang Sempit
Sementara terdakwa lainnya, Kelana Jaya Putra alias Lana (berkas terpisah), dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.
“Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” tegasnya.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Abdul Wahab menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) pada Senin (4/5/2026) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Dalam surat dakwaan, JPU Eva menyebutkan kasus ini bermula dari penyelidikan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut terkait dugaan peredaran ekstasi di wilayah Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli sebelum akhirnya menangkap kedua terdakwa saat hendak melakukan transaksi. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 11 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
“Kedua terdakwa mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial Towi yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,” jelas JPU Eva Sitepu.






