Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Dua Nelayan di Batu Bara Diciduk Polisi
Dua nelayan yang nekat mengedarkan sabu ditangkap saat tim gabungan melakukan gerebek sarang narkoba (GSN) di Dusun V Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi dan Gang Setia Dusun IV Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Senin (27/4/2026) sore.
Penggerebekan dilakukan tim gabungan Satres Narkoba Polres Batu Bara, Sat Samapta, Polsek Talawi, didampingi kepala desa setempat. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 5 paket sabu siap edar.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, mengatakan penggerebekan dilakukan sebagai upaya mendukung program pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) khususnya di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Penggerebekan pertama di Dusun V Desa Indrayaman, tim mengamankan seorang pria berinisial DS, 31 tahun, warga desa setempat. Darinya, tim menemukan 3 klip plastik berisi sabu, 1 unit timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong) dan mancis.
Baca juga : Polres Sibolga Ringkus 9 Pelaku Sabu dari 4 Kasus Sepanjang April 2026
Tim kemudian bergerak ke Gang Setia Dusun IV Desa Suka Maju. Di lokasi ini, tim mengamankan pria inisial I, 56 tahun, warga setempat.
Dari tangan I, tim menyita 2 klip plastik diduga berisi sabu, 2 unit handphone, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp100.000 diduga hasil penjualan sabu.
”Kedua terduga pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk diperjualbelikan di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Tamba, Selasa (28/4/2026).
Dua pelaku saat ini sudah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum dan pengembangan jaringan. Pada kegiatan tersebut, tim juga menyampaikan imbauan agar masyarakat turut aktif dalam membentas peredaran narkoba.






