Kepsek SMA N 1 Balige Tegaskan Remedial Adalah Hak Siswa, Bukan Hukuman
Guru selaku tenaga pengajar harus mampu memberikan pelayanan kepada siswa dalam meningkatkan kemampuan akademik agar menjadi lebih baik, sehingga dapat memperbaiki kelemahan dan mencapai pemahaman materi melalui motivasi pembelajaran.
Dibaca Juga : DPRD Pematangsiantar Terbitkan 87 Rekomendasi LKPJ 2025, OPD Didorong Tingkatkan Kinerja
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Balige, Kabupaten Toba, Aldon Samosir, mendorong guru-guru lebih mendekatkan diri atau bersikap lebih bersahabat dengan siswa, terutama jika kemampuan siswa belum memenuhi standar yang telah ditentukan dalam menyelesaikan materi pelajaran atau soal ujian.
“Caranya dengan memberikan waktu bagi siswa untuk melakukan remedial. Mungkin saja pada tahap pertama siswa dalam kondisi kurang bugar saat menyelesaikan materi yang diberikan guru sehingga tidak mampu menjawab. Untuk itu perlu dilakukan remedial,” ujar Aldon, Sabtu (25/4/2026).
Lanjut Aldon, remedial merupakan hak siswa dan harus diingatkan oleh guru apabila siswa belum tuntas dalam pelajaran. Hal ini karena prosedur pembelajaran saat ini berpusat pada siswa, hingga siswa tersebut mampu menyelesaikan tugasnya, dengan kesempatan remedial hingga tiga kali.
“Jika seorang guru tidak mengingatkan siswa untuk melakukan remedial, maka siswa berhak mempertanyakan atau menuntut haknya kepada guru mengapa tidak diberikan kesempatan tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, tenaga pengajar memiliki tugas yang cukup berat karena dituntut memastikan tingkat keberhasilan siswa mencapai ketuntasan dalam ujian melalui remedial, sekaligus mampu mengidentifikasi kelemahan siswa.
Dibaca Juga : Rumah di Tigalingga Dairi Ludes Terbakar, Uang Rp90 Juta dan Motor Ikut Hangus
“Artinya guru harus mampu meningkatkan kemampuan siswa, sehingga selama mengikuti remedial dapat membantu mengatasi kesulitan belajar serta memperbaiki hambatan atau miskonsepsi yang dialami siswa pada materi tertentu,” tuturnya.






