Edarkan Sabu, Seorang Pria di Batu Bara Ditangkap Polisi, 21,44 Gram Disita
Personel Satresnarkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial IS, 31 tahun, yang diduga sebagai pengedar sabu di kediamannya di Lingkungan V, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat total 21,44 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat diinterogasi, IS mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas AKP Pardamean Tamba membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Rabu (22/4/2026).
Baca juga :Polisi Tangkap Residivis di Bengkel, Barang Bukti Sabu 1,64 Gram Diamankan
Pardamean mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di Kelurahan Labuhan Ruku.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku di kediamannya.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ujarnya.







This post cleared up so many questions for me.
Great job simplifying something so complex.
I appreciate the depth and clarity of this post.