KPU Batu Bara Hadapi Gugatan Informasi Publik soal Ijazah Anggota DPRD
Komisioner KPU Batu Bara Divisi SDM yang membawahi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Abdillah, mengatakan siap menghadapi gugatan yang disampaikan ke Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdillah, Rabu (22/4/2026), menyikapi surat yang dilayangkan praktisi hukum Yudi Pratama ke KI Sumatera Utara pada Selasa (21/4/2026).
Dijelaskan Abdillah, sebelumnya Yudi telah melayangkan permohonan meminta KPU Batu Bara menunjukkan ijazah NH yang saat ini merupakan anggota DPRD Batu Bara.
“Saat kami mempertanyakan tujuan penggunaan data tersebut, yang bersangkutan malah melayangkan surat ke KI,” ujar Abdillah.
Terkait itu, Abdillah mengatakan pihaknya siap menghadapi panggilan KI terkait penolakan pihaknya menunjukkan ijazah NH.
“Apabila nanti KI memutuskan KPU Batu Bara harus menunjukkan ijazah NH, maka kami akan menunjukkannya kepada Yudi Pratama,” terang Abdillah.
Baca juga : Polemik Ijazah Wakil Wali Kota, KPU Tebing Tinggi Buka Suara
Sehari sebelumnya, praktisi hukum Yudi Pratama melayangkan surat ke Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara karena surat permintaan memperlihatkan ijazah anggota DPRD Batu Bara yang sebelumnya disampaikan ke KPU Batu Bara mendapat penolakan.
“Padahal kami hanya ingin melihat ijazah anggota DPRD yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, inisial NH. Namun, respons KPU Batu Bara menolak permintaan tersebut justru memicu tanda tanya besar,” ungkap Yudi usai melayangkan surat ke KI, Selasa (21/4/2026).
Dijelaskan Yudi, dasar gugatan ke KI bermula saat dirinya mencurigai adanya ketidakberesan pada dokumen pendidikan NH saat mencalonkan diri pada Pemilu legislatif tahun 2024 lalu.
Namun, bukannya mendapatkan jawaban yang terang benderang, permohonan informasi yang diajukannya justru ditolak mentah-mentah oleh PPID KPU Batu Bara dengan dalih yang dinilai klasik, yakni “informasi yang dikecualikan”.
Padahal, menurut Yudi, gugatan ke KPU Batu Bara hanya ingin memastikan apakah NH benar-benar lulus sekolah atau tidak. “Kami menilai KPU Batu Bara seolah-olah menjaga ijazah itu seperti menjaga kode nuklir negara,” ketus Yudi.
Yudi berharap dengan masuknya surat permohonan penyelesaian sengketa, Komisi Informasi Sumatera Utara segera menyidangkan perkara ini dalam waktu 14 hari kerja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.






