Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Parkir Berlapis di Jalan Nibung Raya Bakal Ditertibkan Dishub Kota Medan

Parkir Berlapis di Jalan Nibung Raya Bakal Ditertibkan Dishub Kota Medan

Praktik parkir berlapis di Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah, kerap menjadi sumber penyebab kemacetan. Bahkan, setiap Sabtu malam juru parkir (jukir) nekat membuat parkir hingga berlapis di jalur kiri dan kanan Jalan Nibung Raya.

Tak ayal, kondisi ini membuat pengendara yang melintas geram. Jalan yang jika pada hari biasa sangat luas justru menjadi sangat sempit dan berdesakan.

“Kalau malam Minggu jangan coba-coba melintas di sana, sudah pasti macet. Semua berdesakan lewat. Parkirnya tiga lapis, mobil berpapasan sudah gak bisa lagi lewat, padahal jalannya luas,” ujar salah seorang pengendara, Ikjal.

Menanggapi kondisi ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Irsan Idris Nasution, berjanji akan segera menindak tegas praktik parkir berlapis di Jalan Nibung Raya.

“Dalam sebulan ini akan kita petakan titik-titik parkir liar maupun parkir berlapis di Kota Medan. Jalan Nibung Raya dan Jalan Gatot Subroto memang menjadi atensi kita untuk diselesaikan secepatnya,” katanya, Rabu (22/4/2026).

Irsan tak menampik parkir berlapis sering diterapkan di Jalan Nibung Raya. Hal itu seiring dengan menjamurnya usaha angkringan di lokasi.

Baca juga : Parkir Jadi Ladang Pungli? Jukir Liar di Lubuk Pakam Dikeluhkan Warga

“Di mana ada perputaran ekonomi pasti ada parkir. Artinya permasalahan ini harus diselesaikan secara bersama-sama dengan OPD terkait serta kewilayahan. Makanya dalam waktu dekat kita bersama TNI-Polri, kewilayahan dan OPD terkait akan melakukan operasi gabungan untuk melakukan penertiban,” ucapnya.

Untuk Jalan Nibung Raya, Irsan menjelaskan jukir hanya boleh mengutip retribusi sampai pukul 00.00 WIB.

“Kalau sudah lewat dari waktu yang ditentukan, harusnya jukir tidak boleh mengutip lagi. Makanya nanti akan kita tegaskan lagi, sebab uang yang dikutip jukir sudah pasti tidak masuk ke kas daerah. Kalau pun pengutipan dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan, parkir berlapis juga tidak dibenarkan. Itu memang sudah jelas aturannya, tidak boleh parkir berlapis di Kota Medan,” ucapnya.

Irsan juga menegaskan parkir tidak boleh dilakukan di jalan-jalan yang berstatus nasional maupun provinsi.

“Contohnya seperti Jalan Gatot Subroto, itu tidak boleh parkir karena jalan nasional. Makanya kemarin kita tertibkan. Ini akan terus kita lakukan sampai di lokasi benar-benar tidak ada parkir. Kalau perlu nanti kita siagakan petugas di lokasi agar parkir tidak ada lagi di sana. Sebab ini memang menjadi atensi saya untuk segera diselesaikan,” tuturnya.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan