Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Puluhan Bus AKAP, AKDP, dan AJDP Terjaring Razia Dokumen di Terminal Tanjung Pinggir Siantar

Puluhan Bus AKAP, AKDP, dan AJDP Terjaring Razia Dokumen di Terminal Tanjung Pinggir Siantar

Upaya perketat keselamatan transportasi publik kembali digencarkan. Tim gabungan dari Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Balai Pengelola Terminal Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan, Dishub Kota Pematangsiantar, Dirlantas Polda Sumut, Jasa Raharja, serta Satlantas Polres Pematangsiantar menggelar razia penertiban angkutan umum di Terminal Tanjung Pinggir Pematangsiantar, Selasa (21/4/2026).

Dibaca Juga : DPR Sahkan UU PPRT: Pekerja Rumah Tangga Kini Resmi Dilindungi Negara

Razia bertajuk penertiban dan pengawasan angkutan umum ini menyasar berbagai jenis armada, mulai dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), hingga angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP). Fokus utama pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen kendaraan dan pengemudi sebagai syarat mutlak operasional di jalan.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, petugas menemukan sekitar 70 bus yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Pelanggaran didominasi ketidaklengkapan dokumen penting seperti Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Pengawasan dari Dishub Sumut, hingga Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar, menegaskan penertiban ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi langkah preventif demi menjamin keselamatan penumpang.

“Keselamatan harus jadi prioritas. Uji kendaraan melalui STUK itu penting karena menyangkut kondisi teknis seperti rem dan lampu. Jika diabaikan, risikonya sangat besar bagi penumpang,” ujarnya.

Meski hanya diberikan peringatan di lokasi, seluruh temuan pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh Dishub Sumut kepada pihak operator atau pemilik armada. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha transportasi.

Dibaca Juga : Dinkes Sumut Dalami Kasus Dugaan Malapraktik di RSU Muhammadiyah Medan

Selain itu, Dishub Kota Pematangsiantar juga mendorong optimalisasi fungsi terminal dengan meminta Dishub Sumut agar lebih selektif dalam menerbitkan Surat Pengawasan, khususnya bagi bus AKDP, agar tidak lagi melintasi kawasan inti kota.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan