Dua Pelaku Pencurian Sawit Ditangkap Usai Kejar-kejaran 15 Km di Batu Bara
Setelah sempat kejar-kejaran sepanjang sekira 15 kilometer, akhirnya dua pria masing-masing M. Tamrin (49), warga Dusun IV Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, dan Sukandar (57), warga Dusun IV Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, yang mengendarai mobil pribadi Toyota Rush BK 1116 VR, berhasil diringkus personel Polsek Lima Puluh, Selasa (21/4/2026) sekira pukul 15.00 WIB.
Keduanya diringkus setelah mencuri empat tandan buah sawit milik PT Socfindo Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh.
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba.
Tamba menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari kecurigaan centeng kebun saat melakukan patroli rutin.
Centeng curiga melihat satu unit mobil Toyota Rush warna putih yang terparkir di Jalan Lintas Sumatera, tepat di seberang Blok 74.
Baca juga : Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pencuri Sawit, Tiga Pelaku Lainnya Masih Diburu
Atas kecurigaan tersebut, centeng segera melaporkan kepada pihak asisten dan pengamanan (PAM).
Begitu menerima informasi, personel Polres Batu Bara yang sedang melaksanakan PAM di kebun tersebut langsung meluncur ke lokasi.
Namun, begitu personel PAM mendekati lokasi, mobil yang dicurigai tersebut langsung melarikan diri ke arah Tanjung Tiram.
Melihat mobil Rush melarikan diri, petugas bersama centeng melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor. Kejar-kejaran pun terjadi hingga lebih dari 15 kilometer.
Diduga karena gugup, akhirnya mobil Rush masuk ke Desa Kuala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh, dan baru berhenti setelah jalan yang ditempuhnya ternyata buntu.
Petugas langsung menyergap dua pria yang berada di dalam mobil pribadi tersebut. Ketika dilakukan penggeledahan, di bagasi ditemukan empat janjang buah sawit.
“Atas temuan tersebut, keduanya digelandang ke Polsek Lima Puluh guna proses hukum lebih lanjut,” tutur Tamba mengakhiri.






