Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Tiram dengan Barang Bukti 10 Gram
Sat Resnarkoba Polres Batu Bara meringkus seorang pria berinisial AR alias Dedi, 45 tahun, dari rumahnya di Gang Selamat, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis (5/3/2026).
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba mengatakan penangkapan karena AR disertai dengan ditemukannya sabu seberat 10 gram.
Baca juga : Polres Dairi Ringkus Tiga Pria, 13 Paket Sabu Diamankan dalam Penggerebekan
Dijelaskan Tamba, pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan atensi khusus Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan.
“Ketika digeledah, dari tangan AR ditemukan empat bungkus plastik klip transparan sabu seberat 10 gram. Penangkapan ini hasil kerja keras tim yang melakukan pengintaian profesional. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tutur Tamba.
Baca juga : Polisi Tangkap Warga Batu Bara Pemilik 3 Paket Sabu, Ancaman Hukum Pasal 609 KUHP
Tamba mengatakan saat ini terduga AR alias Dedi dan barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba.
“Proses penyelidikan sedang berjalan, termasuk pengiriman bukti ke labfor Poldasu dan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan lebih luas,” ucapnya.






