Penangkapan Pria Asal Tanjungbalai di Indrapura Terkait Narkotika
Seorang pria asal Kota Tanjungbalai ditangkap Unit 1 Satres Narkoba Polres Batu Bara saat penggerebekan di Indrapura, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Tersangka diketahui bernama Fitra Andika Panjaitan, 30 tahun, warga Lingkungan I Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Ia diamankan di Gang Saudara, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, bersama barang bukti dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 7,63 gram dan lima butir pil ekstasi.
Penangkapan tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba melalui Kanit 1 Ipda Juber Simanjuntak. Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akibat peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.
Baca juga : Bumi Perkemahan Sibolangit Digerebek Aparat, Praktik Judi dan Narkoba Terbongkar
Berdasarkan informasi tersebut, Ipda Juber Simanjuntak langsung memimpin penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan target sesuai dengan informasi yang diterima, tim Unit 1 Sat Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
“Pada penggerebekan dan penggeledahan tersebut, kami berhasil meringkus terduga pelaku berikut barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diakui terduga pelaku merupakan miliknya untuk diperjualbelikan,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan dan temuan barang bukti, terduga pelaku Fitra Andika Panjaitan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, terduga pelaku diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Batu Bara guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.






