Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Kabanjahe, Tersangka Bersembunyi di Belakang Rumah
Seorang pria berinisial EI, warga Jalan Lingkar Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, tak berkutik saat personel Satresnarkoba menggerebek rumahnya.
Saat digerebek, pria yang juga dikenal dengan panggilan Iwan Black ini mencoba bersembunyi di belakang rumahnya.
Dikatakan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pria berusia 44 tahun itu diciduk dari rumahnya karena dilaporkan terlibat dalam jaringan pengedar narkotika.
Baca Juga : Gerebek Apartemen Traveller Suites, Polda Sumut Amankan Dua Pria dan 10 Kilogram Sabu
Dirinya menjelaskan, pelaku diamankan pada Sabtu (23/8/2025) kemarin sekira pukul 21.00 WIB.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Kacaribu. Saat tim melakukan penggerebekan, pelaku ditemukan bersembunyi di belakang rumahnya,” ujar Eko, Selasa (26/8/2025).
Saat ditemukan bersembunyi di belakang rumahnya, pelaku tak bisa berkutik hingga akhirnya diamankan.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, tim selanjutnya melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan.
Dari serangkaian penggeledahan, tim akhirnya berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari kediaman pelaku.
Baca Juga : Pasar Buah Berastagi Heboh, Pedagang Baju Ditemukan Tak Bernyawa dengan Luka Tusuk
Adapun barang bukti yang didapat, di antaranya dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 0,38 gram.
“Dari lokasi penangkapan, turut diamankan satu bal plastik klip kosong, satu pipet yang dijadikan sekop, satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon seluler, dan uang tunai Rp 100.000,” ucapnya.
Setelah cukup bukti, selanjutnya tim langsung memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.






