Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Residivis Narkoba di Tebing Tinggi Kembali Diciduk Polisi

Residivis Narkoba di Tebing Tinggi Kembali Diciduk Polisi

Seorang pria bernama Zendi Ananda (32), warga Jalan Sei Bahilang, Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap dalam kasus narkotika. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi pada Rabu (6/8/2025).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengatakan bahwa Zendi diamankan di wilayah Kampung Jati, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik transparan berisi sabu seberat 0,25 gram. Selain itu, turut disita barang bukti pendukung lainnya.

“Pelaku adalah residivis kasus narkoba. Saat ini dia bersama barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan intensif,” ujar AKP Mulyono.

Dari hasil interogasi awal, Zendi mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Penangkapan ini menambah daftar kasus narkoba yang melibatkan pelaku berstatus residivis di wilayah Tebing Tinggi.

Baca juga : Jual 100 Gram Sabu ke Polisi, Warga Deli Serdang Divonis 18 Tahun Penjara

Zendi bukan kali pertama tersangkut perkara serupa. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman penjara atas kasus narkotika. Namun, bebasnya Zendi rupanya tidak membuatnya jera. Aksi terbarunya justru mengulang kesalahan yang sama dan kembali membawanya ke balik jeruji besi.

Atas perbuatannya, ia terancam kembali dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga denda, tergantung hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan nanti.

Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Penangkapan residivis seperti Zendi menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan