Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Tak Miliki Sertifikat Kesehatan, Komoditas Pertanian Dimusnahkan Balai Karantina Sumut

Tak Miliki Sertifikat Kesehatan, Komoditas Pertanian Dimusnahkan Balai Karantina Sumut

Balai Besar Karantina Pertanian Sumatera Utara memusnahkan berbagai jenis komoditas yang dilalulintaskan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal. Langkah ini merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi sektor pertanian dan kesehatan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakum) Balai Besar Karantina Sumut, Andre Pandu Latansa, mewakili Kepala Balai Besar Karantina Sumut, Selasa (22/7/2025).

“Pemusnahan ini dilakukan terhadap komoditas yang masuk tanpa dokumen karantina resmi. Ini penting demi menjaga keamanan hayati dan mencegah penyebaran hama penyakit dari luar daerah,” ujar Andre dalam keterangan tertulis.

Komoditas yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis produk pertanian dan pangan, yaitu 740 karton produk susu, 19 karung komoditas pertanian, 24 botol minyak RBD palm olein, 10 bungkus bunga krisan, dan 28 bungkus rempah-rempah.

Baca juga : Barang Ilegal Rp1,1 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Teluk Nibung

Selain itu, juga ditemukan berbagai produk hewan yang dimusnahkan, antara lain Beef Plate (t) Loaf, Tokusen Wagyu Tenderloin MB5, Blue Label, Bifuteki Steak, Tokusen Wagyu Striploin, Tokusen Rib Eye, dan Tokusen Wagyu Picanha.

Andre menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Kami melakukan pengetatan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas, khususnya yang masuk secara ilegal dari luar negeri maupun antardaerah. Tujuannya adalah agar tidak mengganggu produktivitas pertanian dan untuk menjaga keamanan pangan serta kesehatan masyarakat,” tuturnya.

Balai Besar Karantina Sumut mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi peraturan karantina dan memastikan komoditas yang dilalulintaskan memiliki dokumen resmi dan sertifikat kesehatan dari instansi terkait. Hal ini penting demi menjamin keamanan pangan nasional dan kelestarian ekosistem pertanian Indonesia.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan