Kapolres Dairi Diminta Segera Tangkap Pelaku Penghina Warga Sidikalang
Sidikalang – Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Dairi mendesak Kapolres Dairi untuk segera menangkap pelaku penghinaan terhadap warga Sidikalang yang viral di media sosial. Video berdurasi singkat yang memperlihatkan seorang pria melontarkan kata-kata kasar dan merendahkan masyarakat Sidikalang memicu kemarahan warga setempat.
Baca juga : RPH Siantar Belum Bersertifikat Halal, Pemkot: Masih dalam Proses Pengajuan
Tokoh masyarakat, aktivis, hingga organisasi kepemudaan menyampaikan kecaman dan meminta aparat kepolisian bertindak cepat demi menjaga ketertiban dan nama baik daerah. “Ini bukan hanya soal ucapan, tapi menyangkut harga diri warga Sidikalang,” tegas salah satu tokoh pemuda, Selasa (12/7/2025).
Polres Dairi sendiri telah mengonfirmasi bahwa laporan masyarakat telah diterima dan penyelidikan tengah dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku dalam video tersebut. Warga berharap kasus ini segera dituntaskan agar tidak menimbulkan konflik horizontal.
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, diminta segera menangkap terduga pelaku penghinaan melalui kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap seluruh warga Sidikalang.
Permintaan itu disampaikan Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Dairi, Ertho Tobing, usai organisasi itu resmi membuat laporan polisi ke Polres Dairi, di Sidikalang, Jumat (11/7/2025).
“Meminta Kapolres Dairi untuk segera menindaklanjuti laporan kami ini. Agar tidak terulang lagi seperti kasus hukum akun Tiktok Escobar dan Boby Naibaho. PBB siap menjadi garda terdepan mendukung Polri untuk menangkap terlapor terduga pelaku penghinaan terhadap warga Sidikalang,” kata Ertho.
Dibenarkan Ertho, penghinaan lewat ITE dilakukan terlapor tidak hanya pada seluruh masyarakat Sidikalang, melainkan ikut ke kepala daerah, wakil kepala daerah, camat dan lurah.
Dikatakan dia, agar tidak main-main bermedsos apalagi bermuara penghinaan dan meresahkan masyarakat, termasuk membuat efek jera, PBB Dairi resmi melaporkan akun Tiktok PSM EWAKO.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/275/VII/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan ITE sesuai UU Nomor 19 Tahun 2016, dengan terlapor pemilik akun Tiktok PSM EWAKO.
Sebelumnya, akun Tiktok PSM EWAKO menyampaikan kata-kata kasar berujung penghinaan dengan kalimat “bujaxx inxx” bupati, wakil bupati, camat, lurah, kepala desa dan seluruh warga Sidikalang. Ini sebagaimana file video Tiktok yang dilampirkan pelapor.






