Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Gerak Cepat! Polsek Batang Toru Bekuk Dua Pencuri dalam 2×24 Jam

Gerak Cepat! Polsek Batang Toru Bekuk Dua Pencuri dalam 2×24 Jam

Polsek Batang Toru menangkap dua pelaku pencurian dalam waktu kurang dari 2×24 jam. Keduanya diamankan setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di kantor PT Media Swara Prima, Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Dibaca Juga : Vera Wang Tetap Awet Muda! Rayakan Ulang Tahun ke-76 dengan Gaya Ikonik di Paris

Kapolsek Batang Toru, Iptu Edy Sopyan Nasution, melalui Kanit Reskrim Ipda Harry Agus Pohan, mengatakan laporan pertama diterima pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. PT Media Swara Prima melaporkan kehilangan sejumlah barang, termasuk voucher Telkomsel dan sebuah handphone.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat. Dalam waktu 2×24 jam, dua pelaku berhasil kita amankan,” ujarnya, Kamis (3/7/2025).

Pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah Eka Panggabean. Ia ditemukan berada di sebuah kantin sekolah di Desa Telo. Setelah diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan mengungkap identitas pelaku lainnya.

“Pelaku kedua, Jalaluddin Nasution, kemudian kita amankan di rumahnya di Desa Napa,” ucap Pohan.

Dibaca Juga: Disindir Ahmad Dhani di YouTube, Begini Tanggapan Menohok Maia Estianty

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 9 kotak berisi berbagai jenis voucher, 1 unit handphone warna hitam, 1 unit laptop, 1 buah charger laptop, 1 bungkus plastik berisi voucher, dan 1 potongan besi yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan