Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polsek Biru-Biru Didesak Tindak Tegas Maraknya Perjudian, Diki dan Marlon Disebut-sebut sebagai Bandar

Polsek Biru-Biru Didesak Tindak Tegas Maraknya Perjudian, Diki dan Marlon Disebut-sebut sebagai Bandar

Kapolsek Biru-Biru AKP Natanail Sitepu tidak STOP Perjudian tembak ikan dan Perjudian togel di wilayah hukum Polsek Biru-biru.

Informasinya, detik ini Jumat 20 Juni 2025 sedang beroperasi perjudian tembak ikan dan perjudian togel Diwilayah hukum Polsek Biru-biru.

Pada hari Rabu, Kapolsek Biru-biru AKP Natanail telah dikonfirmasi soal maraknya Perjudian tembak ikan dikelola Diki dan judi togel dikelola Marlon.

Tapi tidak ada tindakan dari Kapolsek Biru-biru tersebut, bahwa soal TKP perjudian tembak ikan dan judi togel yang dikonfirmasi kepada Kapolsek Biru-Biru tersebut adalah;

Untuk Perjudian tembak ikan yang diinfokan dikelola Marlon yaitu di Desa Tembengan Kecamatan Biru-biru ada 1 Unit mesin judi tembak ikan, Desa biru tepatnya di Tanah Lapang 1 Unit, Dusun 3 Kampung Tengah 1 Unit, Desa Rumah Gerat 1 Unit, Simping kemiri 1 Unit, Desa Sidodadi Dusun IV Gang Iklas 1 Unit

Kemudian diduga Marlon juga sebagai bandar judi togel di Wilayah tempat tugas Polsek Biru-Biru, sejauh ini peredaran bisnis judi togel yang diduga dikelola Marlon tetap beroperasi sampai detik ini di kecamatan Sibiru-biru wilayah tugas/hukum Polsek biru-biru.

Baca Juga : Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Sunggal, Penggerebekan Dramatis

Pihak media sampai saat ini sedang mendesak Kepolisian RI Polsek Biru-biru soal marak Perjudian togel dan tembak ikan yang disebut dikelola Marlon tersebut harus di STOP demi hukum.

Kegiatan bisnis perjudian togel dan perjudian tembak ikan yang selama ini disebut dikelola Marlon Barus tersebut telah melanggar Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Bandar atau Pelaku Judi togel memberi kesempatan bermain judi dikhalayak umun dan jadikan sebagai mata pencarian) Sanksi Penjara Paling lama 10 Tahun.

Masyarakat di Kecamatan Sibiru-biru tidak pro dengan adanya hadir kegiatan perjudian tersebut, berhubung warga menganggap dari dulu perjudian hanya merugikan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat.

Mereka resah akan keberadaan Perjudian di Kecamatan Sibiru-biru tepatnya yang beberapa Desa dijadikan tempat kegiatan kejahatan atau kegiatan yang menjalankan larangan negara.

Soal kegiatan perjudian besar-besaran jenis Togel dan tembak ikan (aktif malam hari), Masyarakat di Kecamatan Sibiru-biru meminta Kapolsek dan Kanit Reskrimnya Perintahkan Anggotanya yang ada di seluruh jajaran Polsek biru-biru memberantas Kegiatan Perjudian Besar-besaran di Seluruh belasan Kecamatan Diwilayah Kecamatan Sibiru-biru tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan