Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Miliki Sabu, Seorang Pria Diciduk Satres Narkoba Polres Batubara

Miliki Sabu, Seorang Pria Diciduk Satres Narkoba Polres Batubara

Satres Narkoba Polres Batubara berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias H (56), warga Desa Guntung, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 Juni 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/154/VI/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 12 Juni 2025.

Tersangka S ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lokasi kejadian berada di Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.

Pelapor dalam kasus ini adalah Iptu Jimmy Sitorus, SH, dibantu oleh saksi Aipda Padil P. Nst dan Bripka Kasno S. Saat dilakukan penangkapan, S alias H diketahui sedang duduk dan diduga tengah menunggu calon pembeli sabu.

Baca juga : Gerebek Bandar Sabu di Batu Lapan, Personel Poldasu Kritis Dikeroyok Kawanan Pelaku

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,59 gram, satu bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu buah skop sabu, uang tunai sebesar Rp583.000, serta satu buah dompet berwarna hitam.

Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Ramses P. Panjaitan, SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Batubara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Polres Batubara terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka dan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan