Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS 23 Sepeda Motor Tanpa Surat Disita di Medan, Ibu-Anak Jadi Tersangka

23 Sepeda Motor Tanpa Surat Disita di Medan, Ibu-Anak Jadi Tersangka

Sebanyak 23 sepeda motor tanpa dokumen ditemukan Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan di Jalan Cengkeh Raya, Simalingkar, Medan Tuntungan, pada Minggu (8/6/2025) dini hari.

Kini, polisi menetapkan SMN, 48 tahun dan SIH, 18 tahun, sebagai tersangka. Kedua tersangka diketahui merupakan ibu dan anak. Informasi ini dibenarkan oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Eko Sanjaya.

“Tersangka ada tiga. Dua sudah kita tahan. Satu masih buron,” ucapnya, Rabu (11/6/2025).

Dijelaskan Eko, pengungkapan bermula saat polisi menerima laporan dari korban berinisial AAP. Sepeda motor CBR 150R berplat B 4243 FFU miliknya dilarikan SG, Minggu (18/5/2025) lalu.

Korban berupaya mencari melalui marketplace. Postingan salah satu akun memperlihatkan sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor miliknya. Informasi tersebut diteruskan ke unit Resmob.

Baca Juga : Tipu Warga Rp430 Juta Janji Jadi Polisi, Pensiunan Anggota dan Istri Ditangkap

“Jadi kita lakukan penyelidikan. Setelah kita cek sepeda motor tersebut, ternyata sesuai dengan milik korban. Kita menangkap kedua pelaku,” katanya.

Dari hasil interogasi, SG menggadaikan sepeda motor tersebut kepada SMN pada Senin (19/5/2025). SMN berulang kali meminta SG menebus sepeda motor tersebut. Karena tak kunjung diambil SG, tersangka menjual CBR 150R itu melalui marketplace.

“Kami menjerat tersangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP Pidana dan atau Pasal 372 KUHP Pidana dan atau pasal 480 Ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara,” tutur Eko.

Eko mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor bisa mengecek ke Polrestabes Medan.

“Bagi masyarakat, boleh melihat sepeda motor yang kami sita dengan membawa surat-surat kepemilikan. Jika sesuai akan kita kembalikan,” ujarnya. 

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan