Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dirut PT IKW Ditahan KPK! Tersangka Korupsi Proyek Gedung Telkom Siantar

Dirut PT IKW Ditahan KPK! Tersangka Korupsi Proyek Gedung Telkom Siantar

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menetapkan Safnil Wizar, 54 tahun, Direktur Utama PT Inti Kharisma Wasantara (IKW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Telkom di Jalan WR Suprtaman, Kota Pematangsiantar.

Dibaca Juga : Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari akan Dihadirkan di Sidang Hasto Hari Ini

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT.DIK-04/L.2.12/Fd.1/05/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1467/L.2.12/Fd.1/05/2025, yang diterbitkan Kejari Pematangsiantar pada 15 Mei 2025. Hal ini disampaikan Kepala Kejari Pematangsiantar, Jurist Precisely, Kamis (15/5/2025} malam.

Ia menyampaikan, Safnil Wizar ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan menyeluruh, termasuk pelibatan Ahli Teknik Sipil dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk menganalisis kualitas bangunan dan menghitung kerugian negara.

Hasil audit menunjukkan, nilai kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan gedung Telkom tersebut mencapai Rp 4.421.302.465.

Perhitungan dilakukan dengan metode kerugian bersih, yaitu membandingkan nilai pembayaran kontrak dengan hasil pekerjaan di lapangan.

Kejaksaan mengungkap sejumlah kejanggalan teknis dalam proyek pembangunan tersebut, antara lain:

1. Item pekerjaan ganda muncul di dua bagian Bill of Quantities (BoQ).

2. Perbedaan harga untuk item Curtain Wall antara RAB dan BoQ.

3. Mutu beton tidak sesuai kontrak dan SNI, sehingga struktur tidak layak dan tidak dapat dibayarkan.

4. Dinding bata di lapangan tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.

5. Bobot pekerjaan tidak mencapai 100%, karena item krusial seperti beton kolom dan pelat lantai tidak memenuhi syarat teknis.

Pekerjaan proyek terbagi dalam beberapa tahap, dengan keterlibatan banyak perusahaan mitra:

– Tahap Perencanaan dan Pengawasan

PT Pandega Desain Weharima (PT PDW): Konsultan perencana dengan kontrak senilai Rp 2,2 miliar.

PT Wolferstan Trower Indonesia (PT WTI): Konsultan Quantity Surveyor senilai Rp 198 juta.

PT Inti Kharisma Wasantara (PT IKW): Konsultan pengawas dengan kontrak awal Rp 711,7 juta, yang kemudian diamendemen menjadi Rp 853,9 juta. Tahap Pembangunan Utama

PT Tekken Pratama (PT TP) ditunjuk oleh PT GSD sebagai kontraktor utama dengan nilai awal kontrak Rp 51,92 miliar. Nilai ini kemudian mengalami tiga kali amandemen hingga menjadi Rp 47,77 miliar.

Menurut Kejari, seluruh pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh PT GSD justru disubkontrakkan kepada beberapa pihak lain, termasuk PT IKW yang dipimpin Safnil.

Tersangka Langsung Ditahan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Heri Situmorang, membenarkan bahwa tersangka Safnil langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar, Kamis (15/5/2025).

Dibaca Juga : Vonis 13 Tahun untuk Pengedar 887 Butir Pil Ekstasi

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan