Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dishub Siantar Siapkan Peta Jalan Transisi Pengelolaan Parkir, Ini Poin Kuncinya

Dishub Siantar Siapkan Peta Jalan Transisi Pengelolaan Parkir, Ini Poin Kuncinya

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar tengah menggodok kerangka acuan kerja transisi pengelolaan pendapatan daerah dari sektor parkir. Sistem swakelola yang selama ini diterapkan bakal dikelola pihak ketiga.

Dibaca Juga ; Ditinggal Mudik, Rumah Wartawan di Labuhanbatu Jadi Sasaran Maling

Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang mengaku bulan ini akan dilaksanakan rapat dengan pihak terkait seperti Bappeda, serta Pengadaan Barang dan Jasa. “Minggu kedua nanti kita rapatkan,” kata Julham, Selasa (8/4/2025).

Ia optimis pengelolaan yang dilakukan pihak ketiga bakal lebih efisien dibanding swakelola meningkatkan pendapatan daerah. Dikatakan Julham, target pendapatan ditetapkan Rp10 miliar.

Selama ini, lanjut Julham, pihaknya kewalahan mendapatkan target dengan sejumlah aspek, seperti mandeknya setoran dari juru parkir. “Terkadang alasan kemanusiaan sulit kita ke sampingkan,” ujarnya.

Sedangkan jika dikelola pihak ketiga, sistem kerja yang ditetapkan akan menjadi pengikat perusahaan pemenang tender. Kemudian, kepastian hukum juga dimiliki jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. “Nanti diputuskan apakah perusahaan membayar awal target itu apakah per tiga bulan,” ucapnya.

Dibaca Juga : Tidak Ada Plang, Bolehkah Menyebrang Rel Kereta? Ini Aturan Resmi dari KAI

Sementara itu, Julham memastikan petugas parkir saat ini akan dikaryakan perusahaan pemenang tender. “Itu nanti kita tekankan ke pihak ketiga,” tutur Julham. Dishub menargetkan KAK rampung akhir April 2025, dengan uji coba terbatas dimulai Juni 2025 di kawasan Jalan Sutomo dan Merdeka. “Masyarakat jangan khawatir, kami akan buka ruang konsultasi sebelum sistem berlaku permanen,”

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan