Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Bhabinkamtibmas dan Kadus III

Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Bhabinkamtibmas dan Kadus III

Bhabinkamtibmas berpangkat Bripka berinisial SA dan Kadus III berinisial M, diduga menghajar terduga pelaku berinisial RS (40) melakukan pencurian (mencuri) potongan besi di teras rumah yang sedang dalam pembangunan, sekira pukul 12:40 WIB, Sabtu (15/03/2025) di Perumahan Lalang Green Land II, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut keterangan beberapa narasumber, mengatakan,”benar, pelaku mengambil potongan besi di teras rumah yang sedang dalam pembangunan pada perumahan tersebut, berujung ketahuan warga, sehingga warga mengerumuni (berdatangan ke lokasi kejadian), pada saat itu selain warga yang ada, Bhabinkamtibmas dan Kadus III juga sudah ada di lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) melakukan proses interogasi sama terduga pelaku,” terang narasumber yang enggan disebut namanya.

narasumber melalui kuasa hukum Kantor Hukum Fauzi-Gerald & Rekan menyatakan.

Baca Juga : Pelaku Pencurian Pintu Kandang Hewan Ternak Diamankan Polisi Sergai

”Bripka berinisial SA bertugas sebagai Bhabinkamtibmas melakukan kekerasan kepada pelaku RS dengan cara pemukulan menggunakan benda tumpul, sedangkan Kadus III berinisial M menempelkan senjata tajam di leher pelaku,” Fauzi Sibarani.

Keterangan ini di himpun ketika terduga pelaku menceritakan kronologis kepada tim kuasa hukum di Polsek Medan Sunggal.

“Jika Klien kami bersalah, ya silahkan dihukum sesuai dengan aturan yang ada, benar kita persoalkan perihal klien kami mencuri dan silahkan kepolisian untuk memproses pelaku sesuai dengan perbuatannya,” ujar fauzi kepada kliksumut.com Minggu (16/03/2025).

Menurut Kantor Hukum Fauzi-Gerald & Rekan menegaskan.”Sangat disayangkan perlakuan pihak Bhabinkamtibmas dan Kadus diduga melakukan main hakim sendiri kepada Klien kami, yang seharusnya Bhabinkamtibmas sebagai Polisi yang terdekat dimasyarakat memiliki tupoksi untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dan Kepala Dusun berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015 memiliki fungsi melakukan upaya perlindungan bagi masyarakat dan membina masyarakat agar tentram dan tertib, ini kok malah ikut mengancam pelaku dengan senjata tajam,” ujar Andar Batubara.

“Selanjutnya berdasarkan Pasal 26 Perkap No. 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat, tugas pokok bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, serta mediasi/negosiasi untuk menciptakan kondisi yang kondusif di desa/kelurahan. Sekali lagi kami sangat menyayangkan tindakan oknum tersebut,” kata ujar Andreas Malau.

“Akibat perbuatan para pelaku kami akan membuat pengaduan ke Bid. Propam Polda Sumut dan membuat Laporan Kepolisian kepada Kadus III tersebut atas dasar pengancaman junto UU darurat/senjata tajam,” tutup Daniel Manullang.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan