Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dibalik Proses Pelepasan Lahan eks HGU di Deli Serdang: Suara Hati Masyarakat

Dibalik Proses Pelepasan Lahan eks HGU di Deli Serdang: Suara Hati Masyarakat

Pihak PTPN 1 Regional 1 terus berupaya mempermudah masyarakat mengurus lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) menjadi milik pribadi di Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu diakui Ubudiyah, warga Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, usai menerima akta pelepasan aset di kantor PTPN 1 Regional 1 Tanjung Morawa, Jumat (14/3/2025).

“Ternyata tidak ada yang sulit apalagi dipersulit, semuanya transparan. Kami puas bahkan menghimbau masyarakat untuk segera memproses lahan-lahan eks HGU mereka ke PTPN 1 Regional 1,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak PTPN menyerahkan lima berkas akta pelepasan aset kepada 5 warga yakni Bahauddin Lubis, Indrayana Suwitri Lubis, Yufrian Marina Rangkuti, Bunyamin, dan Sumiyah Perangin angin atau Ubudiyah.

Baca Juga : Protes Warga Meningkat, Izin di Lahan HGU PTPN Diterbitkan Kades Deli Serdang

Region Head PTPN I Regional 1, Didik Prasetyo terima kasih kepada warga yang telah mengikuti proses pelepasan aset eks HGU sebagaimana yang ditentukan dan merupakan langkah positif.

“Sebab dengan adanya akta pelepasan aset ini, warga akan semakin mudah untuk mengurus sertifikat ke BPN,” ucap Didik.

Ia menghimbau agar informasi penyelesaian aset eks HGU ini disebarkan secara luas.

Sehingga semakin banyak warga yang mengetahuinya dan berusaha mengurus lahan-lahan eks HGU yang selama ini dikuasai.

“Kita akan membantu semaksimal mungkin, sehingga prosesnya bisa sederhana dan tidak berbelit-belit. Masyarakat bisa mendapatkan informasi dari warga yang sudah mendapatkan akta pelepasan ini,” kata Didik.

Di ruang kerjanya, Didik menyerahkan langsung akta pelepasan aset kepada lima warga dari Desa Marendal II dan Desa Patumbak Kampung.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan