OJK Tindak Tegas, 485 Ribu Rekening Scam Diblokir dan 951 Pinjol Ilegal Ditutup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Hingga April 2026, melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC), OJK berhasil melakukan pemblokiran masif terhadap ratusan ribu rekening dan entitas ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026, pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal masih mendominasi laporan masyarakat.
Sejak 1 Januari hingga 29 April 2026, OJK menerima 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau sebanyak 11.753 laporan berkaitan dengan pinjol ilegal, disusul 2.379 laporan investasi ilegal, dan 100 laporan gadai ilegal.
“Satgas PASTI telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan tiga penawaran investasi ilegal di berbagai situs serta aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Dicky dalam konferensi pers RDK Bulanan, Selasa (5/5/2026).
Peran Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang beroperasi sejak akhir 2024 menunjukkan hasil signifikan dalam memberantas penipuan (scam). Hingga akhir April 2026, lembaga ini telah melakukan langkah preventif dan kuratif secara masif.
Baca juga : Dampak Konflik Timur Tengah Dinilai Kecil, OJK Pastikan Perbankan Tetap Stabil
IASC telah memblokir sebanyak 485.758 rekening bank yang terkait dengan praktik penipuan. Selain itu, total dana korban yang berhasil diselamatkan mencapai Rp614,3 miliar. IASC juga berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI dengan memblokir sebanyak 106.477 nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk penipuan.
Tidak hanya menyasar entitas ilegal, OJK juga menindak tegas Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) resmi yang melanggar aturan perilaku pasar (market conduct).
Selama periode Januari hingga April 2026, OJK telah menjatuhkan 33 peringatan tertulis kepada 31 PUJK, 15 sanksi denda kepada 13 PUJK, serta 11 sanksi administratif berupa denda terkait pelanggaran market conduct.
Di sisi preventif, OJK mengklaim telah menjangkau 53,7 juta peserta di seluruh Indonesia melalui 12.157 program dalam inisiatif GENCARKAN. Beberapa program unggulan pada April 2026 mencakup edukasi pasar modal di Serang, peringatan Hari Kartini, hingga program Desa Berdaya di Nusa Tenggara Barat (NTB).
“OJK terus berkomitmen meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam skema penipuan. Kami juga terus memperkuat koordinasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di berbagai provinsi,” ujar Dicky.






