Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pengedar Sabu Dibekuk Polres Belawan di Desa Pematang Johar

Pengedar Sabu Dibekuk Polres Belawan di Desa Pematang Johar

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria atas kepemilikan sabu. Tersangka Angga Syahputra (28) ditangkap di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kita langsung bergerak ke lokasi untuk menangkap tersangka pada Rabu 14 Januari 2025,” ujarnya, Jumat (24/1/25).

Baca Juga : Jual Pil Ekstasi ke Pengunjung, Pegawai Diskotek di Langkat Ditangkap

Dalam proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka.

Barang bukti berupa lima klip plastik sabusatu lembar plastik klip kosong ukuran sedang, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp100.000 dan perlengkapan lainnya ditemukan di tangan tersangka saat dilakukan penggerebekan. 

“Penangkapan ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” katanya. 

Saat ini tersangka Angga Syahputra masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Polisi tengah mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin terhubung dengannya.

“Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan ini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Polres Pelabuhan Belawan mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi terkait kasus ini. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan