Warga Sunggal Dihukum 16 Bulan Penjara Terbukti Perdagangkan Orang Untuk Kerja ke Malaysia
Heppy Christopel Pasaribu (48), warga Jalan Tanjung Permai Raya Gang Sosial No. 330 Dusun IV Barat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, dijatuhi hukuman 16 bulan penjara karena memperdagangkan orang untuk bekerja di Malaysia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Firza Andriansyah menyatakan perbuatan Heppy terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum (JPU).
Dakwaan alternatif ketiga yang dimaksud, Pasal yaitu 81 Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 84 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menjatuhkan pidana kepada pelaku Heppy Christopel Pasaribu karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan),” tegas Firza, Selasa (21/1).
Selain penjara, hakim juga menghukum Heppy untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan curang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan TPPO.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan, permohonan belum pernah dihukum dan permohonan tidak sopan di konferensi,” tandasnya.
Setelah membacakan putusan, selanjutnya hakim memberikan waktu kepada responden dan JPU selama 7 hari untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, hukuman hakim lebih ringan dari tuntutan JPU di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Dengan vonis 16 bulan penjara, kasus perdagangan orang yang melibatkan warga Sunggal ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap praktik ilegal yang merugikan tenaga kerja. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menekan angka perdagangan orang, terutama dalam perekrutan tenaga kerja ke luar negeri.
Baca juga : Pemprov Sumut Laporkan Kekurangan 3.142 Penyuluh Pertanian ke Pemerintah Pusat
Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memberantas kejahatan ini dengan meningkatkan pengawasan dan perlindungan bagi calon pekerja migran. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan prosedur keberangkatan kerja ke luar negeri sesuai dengan aturan yang berlaku.