Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Warga Penungkiren Mengamuk, Tolak Pembangunan Koperasi di Lahan TPU

Warga Penungkiren Mengamuk, Tolak Pembangunan Koperasi di Lahan TPU

Rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, menuai penolakan dari warga setempat. Penolakan tersebut mengemuka dalam rapat mediasi yang digelar di Kantor Camat STM Hilir, Senin (13/4/2026).

Dibaca Juga : Polres Samosir Gandeng Tokoh Agama, Perkuat Kamtibmas dan Bina Generasi Muda

Ratusan warga menghadiri pertemuan tersebut dan secara tegas menyatakan keberatan atas pembangunan gedung yang diduga berada di atas lahan tempat pemakaman umum (TPU). Suasana rapat sempat memanas saat warga menyampaikan aspirasi mereka.

Salah seorang warga, Dedi Iskandar Barus, menyebutkan penolakan dilatarbelakangi kekhawatiran masyarakat akan kehilangan lahan pemakaman di masa mendatang.

“Kami tidak setuju pembangunan di lahan TPU. Kalau kami meninggal, mau dikubur di mana? Untuk perjuangan ini, kami sudah mengeluarkan sekitar Rp60 juta saat aksi di Polsek Talun Kenas,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Ia menegaskan, warga tidak menolak pembangunan koperasi, namun meminta agar lokasi dipindahkan ke area lain yang tidak bersinggungan dengan TPU.

Warga lainnya, Tempat Barus, mengaku mengalami kerugian materiil akibat penebangan pohon asam gelugur di lokasi tersebut. Ia menaksir kerugian mencapai Rp90 juta karena pohon yang ditebang sebelumnya masih produktif.

Sebelumnya, ketegangan juga sempat terjadi saat ratusan warga mendatangi Polsek Talun Kenas pada Selasa (7/4/2026).

Kedatangan mereka untuk mengawal enam warga yang dipanggil terkait laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang diduga berkaitan dengan penolakan pembangunan.

Dalam rapat mediasi, Camat STM Hilir, Sandi Sihombing, menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Penungkiren menyatakan seluruh proses pendirian KDMP telah dilakukan sesuai prosedur.

Tahapan yang dilalui antara lain musyawarah desa pada November 2025 dan Januari 2026, pembentukan pengurus, pengurusan akta notaris, hingga pengesahan badan hukum.

Pembangunan gedung KDMP mulai dikerjakan pada 11 Maret 2026. Namun, sekitar sepekan kemudian, proyek tersebut terhenti setelah diduga dihentikan oleh sekelompok warga dengan menutup lubang fondasi bangunan.

Dibaca Juga : BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sumut Sepekan ke Depan

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Talun Kenas melalui pengaduan masyarakat. Hingga saat ini, proses penyelesaian masih menunggu hasil mediasi dan langkah lanjutan dari pihak terkait. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan