Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kadishub Samosir Tantang Diri: Siap Mundur Jika Kedai di Pantai Parbaba Tak Dibongkar

Kadishub Samosir Tantang Diri: Siap Mundur Jika Kedai di Pantai Parbaba Tak Dibongkar

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Laspayer Sipayung, siap mundur dari jabatannya apabila bangunan kedai milik Intan Sipangkar di kawasan Pantai Pasir Putih Parbaba tidak dibongkar.

Dibaca Juga : Polres Samosir Gandeng Tokoh Agama, Perkuat Kamtibmas dan Bina Generasi Muda

Pernyataan itu disampaikan Laspayer saat ditemui di kantornya, Selasa (14/4/2026). Ia menegaskan pembongkaran merupakan bagian dari penertiban yang harus dilaksanakan sesuai aturan. “Kalau tidak dibongkar, saya siap mundur dari jabatan saya,” ujarnya.

Polemik antara Dinas Perhubungan Samosir dan keluarga Intan Sipangkar hingga kini belum menemukan titik terang. Kedua belah pihak tetap bersikukuh pada pendiriannya masing-masing.

Pihak Intan Sipangkar meminta Pemkab Samosir tidak membongkar kedai mereka karena menjadi sumber utama mata pencaharian keluarga. Sebaliknya, Dinas Perhubungan menilai bangunan tersebut melanggar aturan sehingga harus ditertibkan.

Laspayer menjelaskan, proses penertiban merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sementara pihaknya telah menyampaikan rekomendasi pembongkaran.

Ia juga membantah sejumlah pernyataan dari pihak keluarga Intan yang beredar di media dan media sosial, termasuk isu adanya permintaan uang sewa sebesar Rp45 juta. “Isu sewa Rp45 juta itu tidak benar, itu fitnah. Saya tidak pernah menyebut uang sewa,” katanya.

Sebelumnya, pihak Intan menyebut adanya pengukuran luas area pantai oleh petugas Dinas Perhubungan sebagai dasar perhitungan sewa.

Menanggapi klaim kepemilikan lahan, Laspayer menegaskan area dermaga dan parkir bukan milik keluarga Intan. Ia menyebut sebagian lahan hanya dihibahkan untuk akses jalan. “Tanah yang dihibahkan itu untuk jalan. Kalau dermaga dan parkir bukan milik mereka,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan salah satu keluarga Intan sebelumnya pernah diberdayakan sebagai tenaga honorer di Dinas Perhubungan, namun telah meninggal dunia.

Menurut Laspayer, polemik bermula saat pihak Intan membangun fasilitas kamar mandi dan septic tank di lokasi tersebut. Meski telah mendapat teguran dari pemerintah daerah, pembangunan tetap dilanjutkan. “Kalau air danau naik, kotoran bisa menguap dan mencemari lingkungan,” tuturnya.

Sementara itu, Intan Sipangkar menyatakan pembangunan fasilitas tersebut bertujuan mendukung pariwisata di Pantai Parbaba, khususnya bagi pengunjung. “Kami menyediakan kamar mandi dekat pelataran parkir agar bisa digunakan pengunjung,” ujarnya.

Laspayer menambahkan, pemerintah melalui Satpol PP telah beberapa kali melayangkan surat peringatan agar bangunan dibongkar secara mandiri. Namun, karena tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan oleh pemerintah.

Ia juga menegaskan tidak ada lagi ruang kompromi dalam persoalan tersebut. “Kalau bangunan itu tidak dibongkar, jabatan saya taruhannya,” katanya.

Laspayer mengaku telah melaporkan sikap tegas tersebut kepada Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, yang disebut telah menginstruksikan agar penegakan aturan dilakukan tanpa tebang pilih.

Terkait anggapan bahwa dermaga tidak berfungsi, Laspayer membantah dan menyebut fasilitas itu masih digunakan, setidaknya sebagai pelataran parkir. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, dermaga tersebut jarang disandari kapal sejak dibangun. Bahkan, sebagian lantai dermaga terlihat rusak.

Lebih lanjut, ia menegaskan pembongkaran tetap dilakukan meskipun pihak Intan bersedia membongkar sebagian bangunan atau telah menyampaikan permohonan maaf. Ia juga mengakui lokasi usaha tersebut berada di badan danau yang menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera Utara.

Dibaca Juga : BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sumut Sepekan ke Depan

Pantauan wartawan, bangunan di sempadan danau kawasan Pantai Pasir Putih Parbaba tidak hanya milik Intan Sipangkar, tetapi juga milik pelaku usaha lain. Laspayer juga menyebut pihaknya hanya menangani bangunan dalam wilayah kewenangan Dinas Perhubungan, sementara bangunan lain menjadi tanggung jawab instansi berbeda, seperti Dinas Pariwisata.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan