Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tembok Yayasan Tutupi Jalan Umum, Satpol PP Asahan Lakukan Pembongkaran

Tembok Yayasan Tutupi Jalan Umum, Satpol PP Asahan Lakukan Pembongkaran

Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Asahan terhadap bangunan yang dinilai melanggar aturan. Sebuah tembok permanen setinggi sekitar dua meter milik Yayasan Pendidikan Maitreyawira dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Asahan, Kamis (15/1/2026).

Penertiban dilakukan karena tembok diketahui menutup akses Jalan Gang Setia, yang selama ini digunakan sebagai jalur umum oleh masyarakat sekitar. Keberadaan tembok itu memicu keluhan warga lantaran menghambat mobilitas harian mereka.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Asahan, Budi Limbong, kepada wartawan, Jumat (16/1/2026), menegaskan bahwa tindakan pembongkaran tidak dilakukan secara tiba-tiba. Prosesnya telah melalui tahapan panjang, termasuk pemberian peringatan dan upaya dialog sejak beberapa bulan lalu.

“Penertiban ini dilakukan karena tembok tersebut menutup akses jalan gang yang merupakan fasilitas umum. Jalan ini hak masyarakat dan harus difungsikan sebagaimana mestinya,” ujar Budi di sela-sela pembongkaran.

Menurutnya, Satpol PP telah melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran hingga peringatan kedua kepada pihak yayasan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindakan nyata dari pengelola untuk membuka kembali akses jalan tersebut.

Baca juga : DPRD Medan Desak Satpol PP Bongkar Perumahan Tanpa PBG di Gedung Johor

Upaya mediasi juga telah dilakukan sejak Oktober 2025 dengan melibatkan berbagai pihak. Sayangnya, hasil pertemuan itu tidak membuahkan kesepakatan yang berpihak pada kepentingan warga.

“Sudah berulang kali kami memfasilitasi mediasi, namun tidak ada ruang yang diberikan untuk akses masyarakat. Karena itu, sesuai perintah Pemerintah Kabupaten Asahan, kami melaksanakan pembongkaran secara paksa,” ucapnya.

Budi berharap, setelah tembok tersebut dirubuhkan, fungsi jalan dapat kembali seperti semula dan dimanfaatkan warga tanpa hambatan. Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil kebijakan sepihak yang bertentangan dengan aturan daerah.

“Pemerintah selalu memberi kesempatan kepada pemilik bangunan untuk menyelesaikan persoalan secara mandiri. Kami sudah mengimbau dan menyurati agar tembok dibongkar sendiri, namun tidak diindahkan,” katanya.

Dari hasil kajian teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta instansi perizinan, bangunan tembok tersebut dinyatakan melanggar ketentuan. Pembangunannya disebut tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Pemkab Asahan.

“Secara administratif dan teknis, bangunan ini berdiri di luar izin yang diberikan. Karena itu, penertiban harus dilakukan,” tutur Budi Limbong.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan