Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Ringkus Pencuri Laptop Mahasiswi di Medan Area

Polisi Ringkus Pencuri Laptop Mahasiswi di Medan Area

Polsek Medan Area menangkap seorang pria bernama Rudi Haryanto (38), pelaku pencurian laptop milik seorang mahasiswi di Jalan Ikhlas Gang Sekata, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka.

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di kawasan Jalan Ikhlas Gang Sekata. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban,” ujar Yaqin, Kamis (7/5/2026).

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban yang merupakan mahasiswi, Amelia Putri (22), mendapati laptopnya telah raib dari dalam kamar.

Baca juga : Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Empat Pencuri Besi Proyek Stadion Teladan

Mahasiswi yang tinggal di Jalan Ikhlas Gang Sekata itu sempat mencari keberadaan laptopnya, namun tidak membuahkan hasil.

“Korban baru pulang kuliah dan masuk ke kamar rumahnya. Namun, laptop merek Asus warna abu-abu yang sebelumnya berada di atas meja sudah hilang. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Area,” tuturnya.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan penyelidikan. Keesokan harinya, Selasa (5/5/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi.

“Saat ini kami masih memburu penadah laptop tersebut,” ujarnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan