Analisasumut.com
Beranda AKTUAL PN Medan Vonis Seumur Hidup untuk Bandar dan Kurir Sabu 100 Kg, Pengendali Dihukum Mati

PN Medan Vonis Seumur Hidup untuk Bandar dan Kurir Sabu 100 Kg, Pengendali Dihukum Mati

Empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 kilogram divonis berbeda oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/1/2026) sore.

Keempat terdakwa adalah Zulkifli, warga Kabupaten Aceh Timur sebagai bandar; Cut Salmia Ali, warga Kabupaten Langkat sebagai pengendali; dan pasangan suami istri (pasutri) Sudiharto dan Kamalia, warga Kabupaten Langkat, sebagai kurir.

Vonis dibacakan secara terpisah karena keempat terdakwa tidak berada dalam satu berkas perkara.

Monita Honeisty Br. Sitorus, ketua majelis hakim terhadap perkara Cut, menjatuhkan hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Salmia Ali dengan pidana mati,” ucap Monita saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, Zulkifli divonis penjara seumur hidup oleh hakim ketua Muhammad Kasim. Pasutri Kamalia dan Sudiharto juga masing-masing dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh hakim ketua Zulfikar dan Muhammad Shobirin.

Majelis hakim menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat merusak generasi bangsa. Keadaan yang meringankan tidak ada,” kata hakim.

Baca juga : Polisi Ringkus Pemakai Sabu di Rumah Kosong Saribudolok, Pengedar Berhasil Kabur

Vonis ini menyelamatkan Zulkifli, Sudiharto, dan Kamalia dari hukuman mati, karena jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut ketiganya dengan tuntutan pidana mati. Sedangkan vonis mati terhadap Cut sesuai dengan tuntutan JPU.

Para terdakwa dan JPU memiliki hak untuk berpikir-pikir selama tujuh hari, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Kasus ini bermula ketika anggota Polda Sumatera Utara mendapat informasi adanya seorang wanita diduga mengendalikan narkotika antarprovinsi dalam jumlah besar di Kota Medan.

Berdasarkan penyelidikan, pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Cut berada di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu No. 17 B, Medan Baru, tepatnya di kamar No. 505. Polisi menangkap Cut dan menyita 33 kg sabu yang tersimpan di dalam mobil Mitsubishi Xpander hitam B 2903 SRW yang terparkir di Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto Medan.

Selanjutnya, Zulkifli, selaku bandar dan pengontrol pergerakan sabu, datang ke lokasi karena melihat pergerakan mobil melalui GPS. Polisi menangkap Zulkifli dan menyita 39 kg sabu dari tempat penyimpanan di Kompleks Tasbih 1 Blok SS No. 54, Jalan Cycas III, Medan Selayang.

Dalam interogasi, Cut mengaku barang haram tersebut milik M. Nidar (DPO) dan diperintah untuk mencari kurir ke Jakarta. Jika berhasil, Cut dijanjikan upah Rp80 juta.

Cut juga mengaku pada 6 Maret 2025 telah menyuruh Sudiharto dan Kamalia mengantar 28 kg sabu menggunakan Toyota Avanza warna silver ke Jakarta dengan janji upah Rp300 juta. Polisi menangkap Sudiharto dan Kamalia di Pelabuhan Merak, Banten, beserta barang bukti sabu tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan