Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Perangi Narkoba, Polrestabes Medan Amankan 184 Tersangka

Perangi Narkoba, Polrestabes Medan Amankan 184 Tersangka

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut narkoba menjadi sumber utama “lingkaran setan” kejahatan di Kota Medan. Hal itu terlihat dari dominasi pengungkapan kasus narkotika selama Operasi Pekat Toba 2026 yang digelar pada 13–29 Maret 2026.

Dalam operasi tersebut, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 119 kasus dengan total 184 tersangka dari berbagai tindak pidana, mulai dari narkoba, kejahatan jalanan, perjudian, hingga premanisme.

“Empat tindak pidana ini, yakni narkoba, curas, curat, dan premanisme, menjadi atensi kami karena lingkaran setan yang menjadi sumber utamanya adalah narkoba,” ujar Calvijn, Senin (13/4/2026).

Ia merinci, dari 119 kasus tersebut terdiri atas 23 kasus kejahatan jalanan, 35 kasus perjudian, 58 kasus narkoba, dan 3 kasus premanisme. Sementara itu, total tersangka yang diamankan mencapai 184 orang, terdiri dari 36 tersangka kejahatan jalanan, 64 tersangka perjudian, 81 tersangka narkoba, dan 3 tersangka premanisme.

Menurut Calvijn, jumlah pengungkapan kasus selama operasi tersebut meningkat 24 persen dibanding operasi sebelumnya. Selain itu, Polrestabes Medan juga berhasil mengungkap 11 kasus prioritas yang sempat viral di media sosial.

Baca juga : Polisi Bongkar Jaringan Narkoba hingga Batu Bara, Pengedar Berhasil Diringkus

“Sebelas kasus itu di antaranya pembunuhan dengan korban dimasukkan ke dalam boks kontainer, serta kasus begal dan jambret yang viral di Jalan Krakatau,” ungkapnya.

Dari sisi wilayah, Calvijn menyebut kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tertinggi terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

“Untuk kejahatan curas, peringkat pertama berada di wilayah Polsek Medan Baru,” katanya.

Sementara itu, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tertinggi berada di wilayah Polsek Medan Area. Adapun curanmor, perjudian, premanisme, dan narkoba paling banyak ditemukan di wilayah Percut Sei Tuan yang berada dalam hukum Polsek Medan Tembung.

“Pemetaan wilayah rawan ini menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan patroli dan penindakan, terutama terhadap jaringan narkoba yang menjadi akar berbagai tindak kriminal di Kota Medan,” ujarnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan