Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Bongkar Jaringan Narkoba hingga Batu Bara, Pengedar Berhasil Diringkus

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba hingga Batu Bara, Pengedar Berhasil Diringkus

Dalam operasi senyap yang digelar dini hari, seorang mahasiswa berinisial WUS, 22 tahun, ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dibaca Juga : Deli Serdang Gaspol! Dukung Kejurnas Sprint Rally 2026 untuk Dongkrak Sport Tourism

Penangkapan yang dilakukan personel Polsek Bosar Maligas ini menjadi bagian dari respons cepat atas laporan masyarakat tentang peredaran narkotika. Informasi yang diterima pada Jumat malam langsung ditindaklanjuti tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Roy Jansen Ompusunggu.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya sempat berupaya melarikan diri, namun satu orang berhasil diamankan dan diketahui sebagai WUS. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat bruto 1,58 gram yang disembunyikan di dalam wadah pomade rambut.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyebut pengungkapan ini sebagai bukti nyata keseriusan Polri dalam menindak peredaran narkoba hingga ke tingkat wilayah.

“Tidak ada kompromi. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial J di Kabupaten Batu Bara. Pengakuan ini membuka peluang pengembangan kasus ke jaringan yang lebih luas.

Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G Silalahi menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, melainkan terus menelusuri rantai distribusi hingga ke pemasok utama.

“Ini bukan sekadar penindakan, tapi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami akan kejar hingga ke akar jaringannya,” ucapnya.

Dibaca Juga : Kapolres Nias Selatan Turun Tangan, Anak Penderita Stunting di Lahusa Dapat Penanganan Khusus

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. WUS terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan