Pengusaha Arang Tak Berizin Temui Pejabat Perkim dan Satpol PP di Sergai
Pertemuan antara Dinas Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dengan seorang pengusaha arang batok yang diduga ilegal menuai tanda tanya dari masyarakat.
Pertemuan berlangsung Senin (13/4/2026), di sebuah kafe di Kecamatan Sei Bamban saat jam dinas. Warga menilai pertemuan itu janggal mengingat persoalan pencemaran asap dari aktivitas pembakaran arang batok hingga kini belum terselesaikan.
Sejumlah warga yang terdampak mengaku mengetahui langsung pertemuan tersebut. Mereka menyebut pengusaha bernama Adesis terlihat bertemu dengan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP.
“Kami melihat langsung pengusaha arang batok itu bertemu dengan pihak Lingkungan Hidup dan Satpol PP di sebuah kafe di Desa Sei Bamban. Kami juga sempat ditegur,” ujar seorang warga, Jumat (17/4/2026).
Warga juga mengklaim mengenali pejabat yang hadir dalam pertemuan tersebut, yakni Kepala Bidang (Kabid) PKP Dinas Lingkungan Hidup, Boy R Sihombing, serta Kabid Satpol PP, Misnardi. Menurut mereka, kedua pejabat tersebut sebelumnya turut hadir dalam mediasi di Kantor Camat Sei Bamban terkait polemik pabrik arang batok.
Baca juga : Dampak Pabrik Arang Batok, Warga Sei Bamban Keluhkan Gangguan Kesehatan
Kecurigaan pun muncul. Warga menduga pertemuan itu merupakan upaya pendekatan atau lobi dari pihak pengusaha agar aktivitas pabrik yang saat ini dihentikan bisa kembali beroperasi tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Masalahnya belum selesai dan pabrik masih dihentikan. Jadi kenapa harus ada pertemuan seperti itu? Kami menduga ada upaya lobi agar pabrik bisa beroperasi kembali,” kata warga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkim LH Serdang Bedagai, Reza Firmansyah, menyatakan akan melakukan klarifikasi internal. “Nanti saya klarifikasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Serdang Bedagai, M Wahyudhi, menegaskan tidak ada instruksi dari dirinya kepada jajarannya untuk melakukan pertemuan dengan pihak manapun.
“Saya pastikan tidak ada perintah dari saya untuk bertemu siapa pun,” ucapnya.
Baca juga : Asap Arang Batok di Sergai, Polisi Pastikan Tindaklanjuti Keluhan Warga
Ia juga menambahkan pihaknya tetap menjalankan pengawasan terhadap aktivitas pabrik arang batok di Kecamatan Sei Bamban, menyusul keluhan masyarakat terkait dampak asap yang ditimbulkan.
“Kami terus melakukan monitoring di lapangan terkait aktivitas pabrik arang batok yang menjadi keluhan warga,” katanya.
Sebelumnya, persoalan pabrik arang batok di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, telah dibahas dalam forum mediasi antara warga dan sejumlah pengusaha, Selasa (7/4/2026) di Aula Kantor Camat Sei Bamban.
Mediasi dipimpin Camat Sei Bamban, Budiaman Damanik, dan dihadiri berbagai instansi terkait. Dalam forum itu diputuskan seluruh aktivitas pabrik arang batok yang belum memiliki izin harus dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
Keputusan tersebut diambil menyusul keluhan warga terkait asap tebal yang diduga mencemari lingkungan dan berdampak pada kesehatan masyarakat.






