Pemkab Samosir Berlakukan WFH Setiap Rabu, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Jalan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir resmi memberlakukan sistem kerja kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan mulai, Rabu (15/4/2026).
Dibaca Juga : Div Propam Polri Sidak Polres Tapteng, Pengawasan Senjata Api Diperketat!
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan penghematan energi, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 100.3.4.2/1/SETDA tertanggal 9 April 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Samosir.
Dalam surat edaran itu disebutkan penerapan WFH dilaksanakan satu kali dalam sepekan yakni setiap hari Rabu, mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Selain untuk menekan penggunaan anggaran dan energi, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja ASN melalui pemanfaatan teknologi informasi, termasuk pengawasan berbasis aplikasi E-Kinerja.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH wajib menyampaikan laporan kegiatan harian, merespons instruksi atasan maksimal lima menit, serta melaporkan lokasi secara real time melalui google map saat jam masuk dan pulang kerja.
Kepala Dinas Kominfo Samosir, Immanuel Sitanggang, mengatakan Pemkab Samosir memastikan pelayanan publik yang bersifat langsung kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh kebijakan tersebut.
Ia menyampaikan beberapa unit kerja dikecualikan dari pelaksanaan WFH, di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, lurah, serta perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat. “WFH berlaku mulai hari ini, dan hanya satu hari yakni hari Rabu,” katanya.
Immanuel menyampaikan unit kerja yang tetap melaksanakan aktivitas dari kantor meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Lingkungan Hidup untuk layanan kebersihan dan persampahan.
Selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta fasilitas layanan kesehatan seperti RSUD dr. Hadrianus Sinaga, puskesmas, dan laboratorium kesehatan daerah.
Dibaca juga : Lolos Seleksi Kopdes Merah Putih? Siap-Siap Jadi Pegawai BUMN!
“Sektor pendidikan mulai dari PAUD, taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama/sederajat, serta Badan Pendapatan Daerah juga tetap menjalankan aktivitas dari kantor,” ucapnya.







Brand: Tài Xỉu MD5