Pemkab Deli Serdang Jamin Hak Guru PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasannya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam menjamin hak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pembayaran hak para guru tersebut saat ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sambil menunggu penyesuaian anggaran dan regulasi lanjutan.
Dibaca Juga : Dugaan Malapraktik, Rahim Pasien Diangkat di RSU Muhammadiyah Medan Tanpa Pemberitahuan Keluarga
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Suparno menjelaskan jumlah guru PPPK Paruh Waktu di daerah itu mencapai 2.304 orang. Rinciannya, 1.945 guru SD, 338 guru SMP, dan 21 guru TK. Dari total tersebut, sebanyak 2.172 guru telah tersertifikasi, sementara sisanya belum.
Suparno menyebutkan, mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2026, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
“Bagi PPPK Paruh Waktu yang sudah memiliki sertifikasi dan data Info GTK valid, pembayaran ditransfer langsung dari pemerintah pusat secara bertahap,” ujar Suparno di Lubuk Pakam, Selasa (21/4/2026).
Sementara itu, bagi guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), pembayaran dilakukan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nominal minimal setara saat masih berstatus honorer non-ASN.
Ia menambahkan, pada Tahun Anggaran 2026, Dinas Pendidikan belum menganggarkan gaji PPPK Paruh Waktu melalui APBD karena masih menunggu kejelasan regulasi.
“Untuk saat ini memang belum ada regulasi khusus yang mengatur pembayaran PPPK Paruh Waktu melalui APBD,” katanya.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap melakukan penyesuaian anggaran secara bertahap. Pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026, insentif bagi guru honorer di sekolah negeri masih tetap dialokasikan.
“Seiring perubahan status guru honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, saat ini sedang dilakukan proses pergeseran anggaran serta perubahan nomenklatur,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan juga telah menerbitkan surat imbauan Nomor 400.3.5.5/1544/SKR/2026 tanggal 16 Maret 2026 terkait pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan yang belum dibayarkan, termasuk bagi guru bersertifikasi yang belum menerima TPG.
“Pemkab Deli Serdang berkomitmen memastikan kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas, karena guru adalah ujung tombak peningkatan mutu pendidikan,” ujar Suparno.
Di sisi lain, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, menyampaikan struktur APBD Tahun Anggaran 2026 tetap dalam kondisi sehat dan sesuai ketentuan nasional.
“Porsi belanja pegawai pada Pemkab Deli Serdang Tahun 2026 sebesar 28 persen, masih di bawah batas maksimal 30 persen. Total belanja pegawai mencapai Rp1,46 triliun,” ucapnya.
Dibaca Juga : DPRD Simalungun Turun Tangan, Sawah Kering di Panombeian Panei Diduga Imbas Perumda Tirta Uli
Ia menambahkan, pembiayaan PPPK Paruh Waktu tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai, melainkan masuk dalam belanja barang dan jasa.






