Pemkab Deli Serdang Belum Bongkar Rumah dan Kantor PWI di Jalan Tirta Deli, Ada Apa?
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang hingga kini belum membongkar dua bangunan yang disebut milik keluarga bermarga Siregar, serta bangunan Kantor PWI Deli Serdang di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dibaca Juga : Lapas Kelas III Pangururan Over Kapasitas, Kalapas Usulkan Pembangunan Gedung Bertingkat
Sebelumnya, tim gabungan melakukan penertiban dengan membongkar lima bangunan gubuk dan semi permanen di kawasan tersebut, Rabu (6/5/2026). Pembongkaran dilakukan karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Bagian Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar, saat dikonfirmasi Jumat (8/5/2026), mengatakan dua bangunan yang disebut milik marga Siregar belum dibongkar karena berkaitan dengan proses hukum yang masih berjalan.
“Sudah ada gugatan pengadilan yang inkrah, namun masih dalam proses penanganan konflik sosial di Kantor Gubernur. Bila proses tersebut sudah selesai, penertiban juga akan dilakukan,” ujarnya.
Dalam penertiban sebelumnya, tim gabungan membongkar dua rumah warga, kemudian melanjutkan pembongkaran bangunan lain yang berada di sekitar kawasan tersebut. Tim juga melewati bangunan Kantor PWI Deli Serdang, serta dua rumah warga yang disebut milik keluarga bermarga Siregar.
Selanjutnya, alat berat memasuki halaman rumah milik Marolan Opungsunggu, mantan pegawai Trantib Kecamatan Lubuk Pakam. Saat proses berlangsung, sempat terjadi penolakan dari pemilik rumah sebelum akhirnya dilakukan negosiasi dengan petugas.
Petugas Satpol PP Deli Serdang kemudian membantu mengangkut barang dagangan kelontong, perabotan rumah tangga, serta peralatan listrik ke kendaraan yang telah disiapkan sebelum bangunan diratakan menggunakan alat berat.
Marolan Opungsunggu mengaku awalnya menolak pembongkaran, namun akhirnya menerima setelah mendapat penjelasan dari petugas terkait penertiban bangunan yang tidak memiliki PBG.
“Awalnya saya menolak, namun setelah proses negosiasi pihak Pemkab mengatakan sudah ada perintah untuk dibongkar. Kami coba bertahan, tetapi situasinya tidak memungkinkan lagi,” ucapnya.
Ia juga menyatakan akan mengajukan pengaduan karena menilai adanya ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan penertiban bangunan.
Dibaca Juga : Kejari Medan Panggil Dirut PUD Pasar soal Pemutusan Sewa Kios dan Parkir
Sementara itu, sejumlah warga di sekitar lokasi mempertanyakan dasar penertiban terhadap bangunan semi permanen milik warga, sementara bangunan lain yang disebut tidak memiliki PBG belum dilakukan pembongkaran. Warga juga mengaku mendengar adanya kendala dalam pengurusan PBG di wilayah tersebut.






