Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kejari Medan Panggil Dirut PUD Pasar soal Pemutusan Sewa Kios dan Parkir

Kejari Medan Panggil Dirut PUD Pasar soal Pemutusan Sewa Kios dan Parkir

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memanggil Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, untuk dimintai klarifikasi terkait pemutusan sewa kios dan pengelolaan parkir.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (8/5/2026). Ia mengatakan, Anggia dipanggil ke Kantor Kejari Medan pada Rabu (6/5/2026).

“Kami hanya meminta klarifikasi terkait aksi demonstrasi ke kantor kami pada Selasa (5/5/2026) kemarin mengenai persoalan pemutusan sewa kios dan parkir,” kata Valentino.

Baca juga : Dirut PUD Pasar Medan Tempuh Jalur Hukum terhadap Pengelola Pasar

Saat ditanya apakah pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi atau gratifikasi, Valentino menegaskan bahwa pihaknya belum masuk ke tahap penyelidikan maupun penyidikan. Saat ini, Kejari Medan masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket).

“Belum sampai ke sana, kami masih tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan,” ujarnya.

Valentino juga menyebut pemanggilan dan permintaan klarifikasi terhadap Anggia dilakukan sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi masyarakat, bukan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) maupun gratifikasi.

“Pemanggilan ini karena aksi demo kemarin dan persoalan ini ramai diperbincangkan masyarakat,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan