Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tersangka Oknum TNI Aniaya Remaja Deli Serdang hingga Meninggal Dunia

Tersangka Oknum TNI Aniaya Remaja Deli Serdang hingga Meninggal Dunia

Seorang oknum TNI berinisial Serda RP menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan remaja Michail Histon Sitanggang (15) meninggal dunia.

Korban tewas setelah petugas gabungan melakukan tindakan represif membubarkan tawuran di Jalan Pelikan Raya, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Jumat (24/5/2024) silam.

Pihak keluarga yang mendapat informasi kalau korban dihajar oknum TNI saat proses pembubaran tawuran, lalu menuntut keadilan dengan melapor ke Denpom I/5 Bukit Barisan (BB), Komnas Perlindungan Anak, Komnas Perempuan dan juga ke Komnas HAM RI.

“Terhadap Serda RP sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra yang menjadi kuasa hukum korban, Jumat (10/1/2025).

Ia mengatakan penetapan tesangka terhadap Serda RP diketahui berdasarkan Surat Panggilan Nomor:PGL/03/I/2025/IDIK, tertanggal 7 Januari 2025.

Baca Juga : Pj Bupati Apresiasi OPD atas Lonjakan PAD Deliserdang 2024

Surat penetapan tersangka ini ditandatangani langsung oleh Komandan Detasemen Polisi Militer I/5 BB Letnan Kolonel Cpm.Hanri Wira Kesuma, S.H.,M.Han

“Dan disampaikan langsung oleh Kapten Cpm Keriadi kepada LBH Medan,” ujar Irvan.

Penetapan tersangka terhadap Serda RP, kata Irvan, merupakan buktinya adanya dugaan penyiksaan terhadap korban.

“Namun, terkait dengan telah ditetapkannya Serda RP, LBH Medan juga mengkritik dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka ada kejanggala,” ungkapnya.

Dalam panggilan tersebut, kata Irvan, tersangka diduga karena kesalahannya (kealpaannya) mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Hal ini secara hukum tidaklah tepat, jika dilihat dari kronologis kejadian dan keterangan para saksi apa yang dialami MHS diduga merupakan tindakan penyiksaan yang menyebabkan kematian MHS,” jelasnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHP UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Tidak hanya itu, Irvan menyampaikan korban yang juga seorang anak, maka sepatutnya Denpom I/5 BB juga menuangkan pula UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Perlu diketahui hingga saat ini Tersangka belum ditahan, maka LBH Medan mendesak Denpom I/BB untuk segera menahan yang bersangkutan demi tegaknya hukum dan keadilan,” katanya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan