Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS LIPPSU Desak Pemprovsu Tuntaskan Sertifikat Lahan 166 Hektare Eks Kusta di Tanah Karo dan Toba

LIPPSU Desak Pemprovsu Tuntaskan Sertifikat Lahan 166 Hektare Eks Kusta di Tanah Karo dan Toba

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangùnan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik mendesak Pemprovsu segera menuntaskan lahan seluas 166 hektar yang saat ini tidak diberdayakan oleh dua Dinas dan tidak memiliki bukti sertfikat hak sebagai asset tanah dan bangunan yang jelas, tanah dan bangunan berada pada dua Kabupaten Karo dan Toba. 

“Kita desak tuntaskan lahan 166 hektar itu agar tidak disalahgunakan dan dikuasai pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Sinik kepada wartawan di Medan, Rabu (25/6).

Menurut Sinik, tim LIPPSU sudah meninjau langsung lokasi lahan dimaksud, yakni di Desa Lau Simomo, Kabupaten Karo, berupa tanah dan bangunan seluas 106 hektar yang saat ini dikelola dua dinas, yakni Dinas Sosial melalui UPT Eks Kusta Lau Simomo dan Dinas Kesehatan dengan UPT Rumah Sakit Kusta Lau Simomo, keduanya di bawah Pemprovsu.

Selanjutnya, lahan lain seluas 60 hektar yang berlokasi di Desa Sintong Mamipi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, sampai saat ini belum bersertifikat hak milik.

Berdasarkan tinjauan tim LIPPSU, akibat tidak terkelola dan terjaganya kawasan itu dengan baik, menyebabkan lahan tersebut sebahagian digarap dan dikuasai masyarakat hingga ini.

Baca Juga : Lahan HGU PTPN 1 di Deli Serdang Disulap Jadi Persawahan Produktif

Kemudian, di Desa Sintong Mamipi, Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, LIPPSU menemukan lahan tanah tersebut juga sebahagian telah digarap masyarakat, sehingga saat terjadi pengukuran ulang, luasan lahannya telah berkurang menjadi 58,52 hektar dari 60 hektare sebelumnya. 

Karenanya, LIPPSU mendesak Pemprovsu segera  bergerak cepat untuk menyelesaikan terbitnya sertfikat hak milik sebagai bukti asset yang diatasnya juga ada bangunan, agar nantinya dapat dikelolah dan diberdayakan oleh UPTD Lau Simomo – Huta Salem Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara.

Kedua lokasi Eks Kusta tersebut memiliki fungsi sejarah dan bangunan lamanya yang masih ada sampai sekarang dapat dikategorikan sebagai bangunan heritage yang perlu dilestarikan, tutup Ari Sinik.

Komentar
Bagikan:

2 Komentar

  1. Howdy! Thhis post could not bee written anyy better! Reading thyis ost reminds mme off
    my oold room mate! He always kept alking about this.
    I will forwqard this post too him. Fairly cerdtain hhe
    wikl haave a goood read. Thanks ffor sharing!

  2. It’s perfect time to make some plans forr thee futuee and
    it is time too bee happy. I’ve read this post annd if I
    could I wish to suggest yyou feww interesting things or tips.
    Perhaps you can write neext articles refering tto this
    article. I waant to read mode tyings abot it!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan