Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Koperasi Parna Jaya Sejahtera Diduga Langgar Pengelolaan Hutan di Samosir, Warga Resah

Koperasi Parna Jaya Sejahtera Diduga Langgar Pengelolaan Hutan di Samosir, Warga Resah

Tim gabungan lintas instansi menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Perhutanan Sosial (PPHKm) oleh Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera di kawasan hutan lindung Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Dibaca Juga : Bupati Toba Ajukan Dua Usulan ke Menpar, Wisata Sibisa dan Religi Nommensen Jadi Prioritas

Temuan tersebut merupakan hasil monitoring yang dilakukan Balai Perhutanan Sosial Medan pada 16–17 April 2026 yang melibatkan unsur DPRD, aparat penegak hukum, TNI, serta instansi kehutanan.

Berdasarkan berita acara monitoring, tim menemukan sedikitnya empat dugaan pelanggaran, yakni penebangan kayu, pembukaan jalan, penambangan galian C, serta pendirian bangunan di kawasan hutan lindung.

Di lapangan, tim menemukan sejumlah pohon pinus tumbang dan bekas potongan kayu yang diduga menggunakan mesin gergaji (chainsaw). Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan dalih penyadapan getah pinus, namun dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan hutan kemasyarakatan.

Selain itu, tim menemukan pembukaan jalan di kawasan hutan lindung dengan lebar bervariasi antara 1,5 meter hingga 5 meter. Jalan tersebut diduga digunakan sebagai akses pengangkutan hasil hutan, meskipun sebagian masyarakat menyebut jalur itu telah lama dimanfaatkan sebagai akses alternatif.

Temuan lainnya mencakup aktivitas penambangan galian C di salah satu titik yang telah dipagar seng dan dimanfaatkan untuk penanaman jagung. Tim juga menemukan bangunan berupa pondok kerja atau hunian dua lantai yang berdiri di dalam kawasan hutan lindung.

Monitoring ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2 Oktober 2025 dan rapat lanjutan 6 April 2026, yang membahas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh koperasi tersebut.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Kenegerian Ambarita, Ridwan Liberti EP Sinaga, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami dari masyarakat adat Kenegerian Ambarita berharap pemerintah tidak menutup mata. Jika terbukti ada pelanggaran di kawasan hutan lindung, maka harus ada penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ridwan menegaskan hutan lindung memiliki nilai penting bagi masyarakat adat, baik dari aspek lingkungan maupun keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.

Dibaca Juga : 18.438 Warga Samosir Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng dari Pemerintah

“Kami khawatir jika aktivitas seperti ini dibiarkan, akan berdampak pada kerusakan hutan dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang selama ini dijaga masyarakat,” katanya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan