Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus Viral Siswi SMA di Langkat Naik P21, Polisi Dorong Jalur Damai

Kasus Viral Siswi SMA di Langkat Naik P21, Polisi Dorong Jalur Damai

Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice dalam kasus perkelahian yang melibatkan dua belah pihak masih sama-sama memiliki hubungan keluarga di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, belum mencapai kesepakatan.

Dibaca Juga : Tragedi di Sungai Bingai Langkat, Pemuda Tenggelam Saat Warga Berusaha Menolong

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam, Minggu (12/4/2026) menyampaikan pihak kepolisian telah berupaya maksimal untuk mendamaikan kedua belah pihak.

“Upaya restorative justice sudah dilakukan, termasuk satu kali diversi karena salah satu terlapor masih di bawah umur. Namun, tidak tercapai kesepakatan, sehingga perkara dilanjutkan dan berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat,” ujarnya

Menurutnya, dalam proses penanganan kasus ini, penyidik mengedepankan pendekatan humanis melalui dialog serta mediasi antara kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan keluarga.

Diketahui, pihak pelapor berinisial IPB sebenarnya telah bersedia menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan syarat adanya permintaan maaf dari pihak terlapor, yakni JIB dan anaknya LB yang masih berusia 15 tahun.

Bahkan, upaya mediasi telah dilakukan hingga 14 kali oleh keluarga besar masing-masing pihak, termasuk tawaran bantuan biaya pengobatan dari pihak pelapor. Namun, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Kasus ini berawal dari perselisihan diduga terkait hasil kebun kelapa sawit yang memicu cekcok mulut hingga berujung perkelahian pada 4 Oktober 2025.

Akibat kejadian tersebut, kedua belah pihak saling melaporkan ke pihak kepolisian. Laporan pertama dilayangkan terhadap IPB atas dugaan penganiayaan dan IPB sendiri telah pun diproses hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Stabat, dengan putusan hukuman enam bulan penjara.

Selanjutnya, IPB kembali melaporkan JIB dan LB (ayah dan anak) ke Polres Langkat atas kasus serupa. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap P21.

Saat ini, JIB telah ditahan dan dititipkan di Rutan Tanjung Pura, sementara LB tidak ditahan karena masih di bawah umur dan dalam proses hukum lanjutan.

Kasus ini turut menjadi perhatian publik setelah beredarnya video LB di media sosial yang meminta keadilan, termasuk kepada Anggota DPR RI dan Presiden RI Prabowo Subianto.

Dibaca Juga : Deli Serdang Gaspol! Dukung Kejurnas Sprint Rally 2026 untuk Dongkrak Sport Tourism

Dalam video tersebut, LB menyampaikan permohonan agar dirinya dan ayahnya mendapatkan keadilan serta berharap proses hukum berjalan secara objektif. Sementara, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan