Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus Investasi Fiktif Rp12 Miliar, Dua Terdakwa Jalani Sidang di PN Medan

Kasus Investasi Fiktif Rp12 Miliar, Dua Terdakwa Jalani Sidang di PN Medan

Nugroho Sigit P bin Moendakir dan Violetta Hasan Noor, dua terdakwa kasus penipuan dan penyebaran informasi bohong melalui investasi fiktif wood pellet sebesar Rp12 miliar diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU Kejaksaan Negeri Medan, Paulina, menjelaskan kedua terdakwa melakukan perbuatan penipuan tersebut secara bersama-sama selama satu tahun mulai Februari 2022 hingga Februari 2023 di wilayah Kota Medan.

“Para terdakwa (masing-masing berkas terpisah) melakukan perbuatan tersebut dengan memanfaatkan media sosial lewat platform Instagram @violettarescue untuk menawarkan investasi usaha wood pellet,” kata Paulina di hadapan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam sidang di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Kamis (30/4/2026).

Jaksa menegaskan, perbuatan Nugroho dan Violetta melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa penipuan dan penyebaran informasi bohong melalui investasi fiktif wood pellet.

Perbuatan keduanya didakwa melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga : Heboh! Dugaan Penggelapan Rp28 Miliar Dana Jemaat di Aek Nabara, Investasi Fiktif Jadi Modus

Kemudian, jaksa juga menjerat keduanya dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta, Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Para terdakwa melakukan perbuatannya dengan modus menawarkan investasi kerja sama produksi wood pellet melalui media sosial Instagram dengan sistem pembelian slot sebesar Rp10 juta per slot. Para korban dijanjikan keuntungan mingguan dari berbagai kerja sama dengan perusahaan besar yang diklaim telah terjalin oleh para terdakwa,” ujar Paulina.

Untuk meyakinkan korban Delina, kata Paulina, para terdakwa mencantumkan sejumlah nama perusahaan besar seperti PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Ajinomoto Indonesia, PT Amidis Tirta Mulia, hingga PT Sri Rejeki Isman Tbk.

“Namun, berdasarkan keterangan saksi dari para perusahaan tidak pernah ada kerja sama dengan kedua terdakwa. Faktanya, kegiatan usaha yang ditawarkan tersebut tak pernah ada atau bersifat fiktif,” tuturnya.

JPU mengungkapkan, dana yang dihimpun dari para investor diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa, serta sebagiannya diputar untuk memberikan keuntungan semu kepada investor lain.

“Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, korban Delina mengalami kerugian Rp12,02 miliar, sedangkan korban lainnya bernama Widya Wulandari mengalami kerugian sejumlah Rp70 juta,” ucap Paulina.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan