Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kantor Imigrasi Sibolga Catat 22.135 Permohonan Paspor, 145 Ditolak

Kantor Imigrasi Sibolga Catat 22.135 Permohonan Paspor, 145 Ditolak

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga mencatat sebanyak 22.135 permohonan paspor diterima sepanjang periode Januari 2024 hingga Juni 2025.

Dibaca Juga: RSUD Parapat Tulang Punggung Kesehatan Wisata Danau Toba yang Terancam Krisis SDM Medis

Dari jumlah tersebut, sebanyak 145 permohonan ditolak karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Akbar Drajat Bogitara, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/6/2025).

“Penolakan terhadap permohonan paspor bukan dilakukan tanpa alasan,” ujar Akbar.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga mencatat sebanyak 22.135 permohonan paspor diterima sepanjang periode Januari 2024 hingga Juni 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 145 permohonan ditolak karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Akbar Drajat Bogitara, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/6/2025).

“Penolakan terhadap permohonan paspor bukan dilakukan tanpa alasan,” ujar Akbar.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah alasan umum di balik penolakan permohonan paspor tersebut antara lain:

– Pemohon memberikan informasi yang tidak jujur

– Terindikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural

– Masuk dalam daftar pencegahan atau penangkalan

– Terjadi duplikasi data paspor

– Tujuan penggunaan paspor dinilai melanggar hukum

Menurut Akbar, keterbukaan informasi ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Sibolga dalam membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2025.

“Kami akan terus mendorong pelayanan prima yang akuntabel, bersih, dan berintegritas, serta Imigrasi Sibolga bersama menuju layanan publik yang lebih baik,” ujarnya.

Akbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pengambilan paspor yang telah selesai diproses.

Sesuai dengan ketentuan Permenkumham No. 8 Tahun 2014 Pasal 30 Poin D, paspor yang tidak diambil dalam waktu 30 hari sejak diterbitkan dapat dibatalkan secara otomatis.

“Jangan sampai paspor yang telah diurus dengan penuh usaha dibatalkan hanya karena kelalaian dalam pengambilan. Kami berharap seluruh pemohon mengikuti prosedur dengan tertib,” ujarnya.

Dibaca Juga : Gedung DPRD Siantar Rp7 Miliar Dikritik, Akademisi Soroti Pasar Horas yang Tak Direnovasi

Kantor Imigrasi Sibolga terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan dokumen keimigrasian.

Komentar
Bagikan:

3 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan