Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Gunakan Vape Getar, Kompol DK Jalani Sanksi PTDH dari Polri

Gunakan Vape Getar, Kompol DK Jalani Sanksi PTDH dari Polri

Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK, resmi diberhentikan dari kedinasan sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sanksi tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, mengatakan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri.

“Iya benar, setelah menjalani sidang kode etik yang digelar di Bidang Propam Polda Sumut pada Rabu pagi. Kompol DK secara resmi diberhentikan dari Polri,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Rabu (6/5/2026).

Baca juga : Momen Hardiknas Berujung Sanksi: Enam ASN di Deli Serdang Diberhentikan

Sebelumnya, Kompol DK menjadi sorotan setelah video dirinya viral di media sosial saat menggunakan vape getar yang diduga mengandung narkotika. Ia kemudian menjalani sidang kode etik profesi di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut pada hari yang sama.

Berdasarkan pantauan wartawan, sidang tersebut dipimpin oleh Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting, bersama sejumlah perwira lainnya.

Usai sidang, Philemon sempat menyatakan bahwa keputusan belum diambil saat proses persidangan berlangsung.

“Belum ada putusan, nanti ya,” ujarnya di depan Bid Propam Polda Sumut.

Namun, hasil akhir sidang menyatakan Kompol DK terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan