Dirut PUD Pasar Medan Tempuh Jalur Hukum terhadap Pengelola Pasar
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, menyebutkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan seluruh pengelola pasar kepada aparat penegak hukum (APH).
Pasalnya, selama bertahun-tahun negara disebut mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah dalam pengelolaan aset dan retribusi pasar.
“Pastinya kita tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk pengelolaan yang merugikan perusahaan dan negara. Rencananya, Senin nanti akan kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Medan (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),” ujar Anggia, Kamis (7/5/2026).
Dalam memimpin PUD Pasar Kota Medan, Anggia mengatakan dirinya berkomitmen menjaga tata kelola perusahaan yang transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Laporan yang akan kita lakukan juga merupakan tindak lanjut dari hasil temuan BPK yang menunjukkan adanya dugaan pengelolaan yang tidak sesuai dan berpotensi merugikan keuangan perusahaan daerah maupun PAD Kota Medan,” katanya.
Baca juga : Dirut PT PASU Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Ia menegaskan, langkah hukum yang dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan keuangan daerah dan aset negara, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Yang sangat disayangkan, upaya pembenahan dan penyelamatan aset daerah yang kita lakukan tidak berjalan sesuai harapan dan justru memojokkan PUD Pasar Kota Medan. Meski begitu, sekali lagi saya tegaskan bahwa langkah hukum yang akan kami tempuh murni untuk menyelamatkan keuangan negara,” tegasnya.
Anggia menambahkan, upaya tersebut bertujuan menjaga keuangan daerah, meningkatkan PAD, serta memastikan pengelolaan aset berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
“Semua kita serahkan kepada APH dan saya yakin serta percaya dengan penegakan hukum di negara ini. Pastinya kita akan terus melawan segala bentuk pengelolaan yang melanggar ketentuan, apalagi sampai merugikan negara,” pungkasnya.






