Curas di Warung Tapteng Terungkap! Dua Pelaku Dibekuk Usai Rampas Tas dan Dorong Korban
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri.
Dibaca Juga : Pengembangan Diri, Wabup Asahan Ajak Pemuda Aktif di Organisasi
Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, menyampaikan penangkapan dua tersangka berinisial MYS (23), warga Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga, dan RDMH (30), warga Kelurahan Simare-mare, Kota Sibolga.
Peristiwa bermula pada Jumat (1/5/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Riani Zega (35), tengah beristirahat di dalam warung miliknya saat tersangka MYS masuk secara tiba-tiba.
“Ketika ditegur, tersangka berdalih ingin membeli air mineral, namun sejurus kemudian ia langsung menyambar tas milik korban dan melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, Minggu (3/5/2026).
Ia mengungkapkan, korban sempat melakukan perlawanan dengan mengejar dan terlibat aksi tarik-menarik tas. Namun, tersangka mendorong korban hingga terjatuh sebelum akhirnya kabur bersama rekannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor ke arah wilayah Kalangan.
Merespons laporan masyarakat, personel Satreskrim Polres Tapteng segera bergerak melakukan pengejaran. Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan di daerah Kalangan setelah sempat diadang oleh warga setempat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah (tanpa pelat nomor), satu buah tas warna cokelat milik korban, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp1.200.000. “Total kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3.000.000,” katanya.
Iptu Dian menambahkan, saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut.
Dibaca Juga : Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Bupati Asahan Sampaikan Pesan Kebersamaan
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya mengakhiri.






