Pembangunan KDMP di Areal TPU Desa Penungkirin Dibatalkan, Pengaduan Masyarakat Resmi Dicabut
Polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, berakhir damai melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Deli Serdang, Kamis (7/5/2026).
Dibaca Juga : Sidang Sengketa Tanah di PN Sibolga Memanas, Saksi Tergugat Dinilai Berbelit-belit
RDP yang digelar di ruang rapat DPRD Deli Serdang itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang, Mery Sitepu.
Forum berlangsung dinamis dengan pembahasan sejumlah persoalan yang sebelumnya memicu penolakan masyarakat terhadap rencana pembangunan gedung koperasi di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Penungkiren.
Meski sempat berlangsung dalam suasana tegang akibat kuatnya aspirasi dari kedua belah pihak, pertemuan akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan yang diterima bersama.
Dalam RDP tersebut disepakati pembangunan gedung KDMP dibatalkan di lokasi areal TPU. Selain itu, laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya disampaikan ke Polsek Talun Kenas juga akan dicabut.
Kesepakatan lain yang dihasilkan yakni penerbitan surat lahan TPU sebagai aset desa, serta rencana pelaksanaan kegiatan saling memaafkan antara pemerintah desa dan masyarakat yang akan dihadiri unsur Muspika dan anggota DPRD Deli Serdang.
Sejumlah pihak yang hadir dalam forum tersebut menilai penyelesaian melalui musyawarah menjadi langkah penting untuk menjaga keharmonisan masyarakat di Desa Penungkiren.
Sebelumnya, rencana pembangunan KDMP di Desa Penungkiren menuai penolakan warga karena lokasi pembangunan berada di kawasan pemakaman umum. Warga menilai pembangunan gedung koperasi di areal TPU kurang tepat dan tidak menghormati fungsi lahan pemakaman.
Sebagai bentuk penolakan, warga sempat menutup lubang pondasi bangunan. Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga muncul laporan pengaduan masyarakat ke Polsek Talun Kenas dan aksi unjuk rasa di sejumlah instansi pemerintahan, mulai dari Polsek Talun Kenas, Kantor Camat STM Hilir, DPRD Deli Serdang, Kantor Bupati Deli Serdang hingga Inspektorat Deli Serdang.
Melalui mediasi DPRD Deli Serdang dan kesediaan seluruh pihak untuk bermusyawarah, polemik tersebut akhirnya diselesaikan secara damai.
Dibaca Juga : Usai Divonis Lepas, Terdakwa Penipuan Siap Tempuh Langkah Hukum terhadap Oknum Polisi
Masyarakat berharap penyelesaian ini menjadi pelajaran penting agar setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik dapat dikomunikasikan secara terbuka serta melibatkan partisipasi masyarakat sejak awal proses perencanaan.






