Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Sergai yang Sempat Buron 3 Bulan
Dua pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat buron selama sekitar tiga bulan akhirnya dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai, Senin (4/5/2026) sore.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AT alias A, 26 tahun, dan RR alias R, 29 tahun, warga Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Mereka ditangkap di lokasi berbeda, termasuk di Dusun IV, Desa Pon.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian di rumah korban Siti Aisyah Sipayung pada 31 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Kedua pelaku diketahui beraksi di kediaman korban yang masih satu kampung dengan mereka.
Dalam aksinya, pelaku menggasak sejumlah barang, di antaranya satu kotak HP Realme C61 warna kuning, satu kotak baterai sepeda motor, dan satu kaki parutan kelapa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Baca juga : Polisi Ringkus Pelaku Curat di Perbaungan yang Masuk Lewat Jendela Belakang Rumah
Kanit Pidum I Satreskrim Polres Sergai, Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan penangkapan bermula dari hasil interogasi terhadap tersangka AT.
“Dari hasil pengembangan, tim melakukan pengejaran terhadap tersangka RR. Pada pukul 23.30 WIB, tim berhasil menangkap tersangka RR di rumahnya di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Setelah diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, Bringin Jaya, menyebutkan kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.






