Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS BPJS Kesehatan Tegaskan Syarat JKN Aktif untuk Urus SIM Tak Ganggu Layanan

BPJS Kesehatan Tegaskan Syarat JKN Aktif untuk Urus SIM Tak Ganggu Layanan

BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan uji coba (field test) integrasi sistem mandatory kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif pada layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polrestabes Medan.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, mengatakan integrasi sistem yang dikembangkan telah dipersiapkan dengan matang dan tidak akan mengganggu proses layanan SIM.

“Adanya integrasi ini diharapkan tidak menambah beban kerja petugas layanan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polrestabes Medan,” ujarnya melalui keterangan tertulis

, Selasa (5/5/2026).

Baca juga : Kejar Target UHC, Pemkab Simalungun Perbaiki Data JKN dan Genjot Kepesertaan

Akmal menjelaskan, sistem tersebut dirancang untuk memudahkan pemohon dalam memastikan kepesertaan JKN tetap aktif, sehingga proses penerbitan SIM dapat berjalan cepat tanpa kendala.

Ia juga memaparkan alur integrasi sistem, di mana saat pemohon SIM memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam aplikasi layanan SIM, status kepesertaan JKN akan langsung ditampilkan.

“Jika kepesertaan tidak aktif atau belum terdaftar, akan muncul notifikasi berupa pop-up yang menginformasikan status tersebut serta panduan untuk mengaktifkan JKN,” ucapnya.

Meski demikian, Akmal menegaskan bahwa pemohon dengan status kepesertaan JKN tidak aktif tetap dapat memperoleh SIM. Namun, petugas akan memberikan edukasi terkait pentingnya kepesertaan JKN serta panduan untuk melakukan pendaftaran atau aktivasi.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan