PN Medan Tunda Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Citraland Selama Seminggu
Sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland 8.077 hektare, Senin (4/5/2026), ditunda.
Keempat terdakwa adalah Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut), Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, dan Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Mereka sedianya mendengarkan tuntutan hukuman dari jaksa hari ini di Pengadilan Tindak (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, persidangan ditunda selama sepekan, yakni Senin (11/5/2026).
JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Hendri Edison Sipahutar, mengatakan sidang tuntutan ditunda karena pihaknya belum menyelesaikan surat tuntutan.
“Sidang tuntutan ditunda, karena belum selesai tuntutan kami. Ditunda sepekan sidang tuntutannya,” ujarnya dikonfirmasi via sambungan seluler.
Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi Eks Kakanwil BPN Sumut dalam Kasus Korupsi Citraland
Dalam kasus ini keempat terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif kesatu melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Didakwa dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Diketahui, para terdakwa didakwa oleh JPU melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan keuangan negara atau perekonomian negara mengalami kerugian senilai Rp263.435.080.000 (Rp263,4 miliar).
Perbuatan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini diduga dilakukan oleh pihak PT NDP secara kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Dari luas lahan 8.077 hektare tersebut, kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB.






